SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Saat proses jual beli tanah salah satu yang menjadi perhatian adalah memastikan sertifikat tanah asli. Permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan.

Sebagaimana dikutip dari laman inndonesia.go.id, beberapa waktu lalu, permasalahan yang paling sering terjadi ialah sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli. Untuk mencegah hal itu terjadi, ada dua langkah untuk mengecek keaslian sertifikat tanah sebelum proses jual beli.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Pertama, bisa langsung datang ke kantor BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama.

”Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting. Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Plotting ini menggunakan teknologi GPS [global positioning system] untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.”

Video Viral Sunmori di Tawangmagu, Pemotor Berjubel di Cemoro Kandang

Hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Apabila benar, hasilnya akan 100% menunjukkan sertifikat tersebut asli.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, sertifikat dinilai tidak valid. Bsa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.

Cara pengecekan sertifikat tanah berikutnya melalui layanan online yang telah disediakan BPN. Ada empat layanan yang bisa dilakukan melalui cara ini.

KiosK

KiosK merupakan suatu media informasi pertanahan yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor Pertanahan. Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antre untuk bertemu petugas di loket.

Letoi saat Berhubungan Badan, Kakek-Kakek Dibunuh Selingkuhan

Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, informasi PPAT, serta informasi jadwal Layanan Jemput Bola.

Website

Layanan cek sertifikat BPN online yang kedua bisa ditemukan melalui situs resmi BPN RI, www.bpn.go.id. Lewat website ini ada dua layanan fitur seputar pertanahan, yaitu informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasinya, serta informasi tentang berkas permohonan.

Aplikasi BPN Go Mobile

Aplikasi ini berbasis Android yang sudah digarap di Surabaya agar empermudah masyarakat mendapatkan informasi dengan cepat dan murah. Melalui aplikasi BPN Go Mobile masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan biaya layanan pertanahan, sampai serta informasi permohonan.

Sentuh Tanahku

Badan Pertanahan Nasional juga meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku (Android dan iOS) supaya masyarakat dapat memperoleh informasi yang resmi dengan cepat dan mudah.  Fitur yang tersedia di dalam aplikasi ini antara lain adalah notifikasi, info berkas, plot bidang tanah, info sertifikat, lokasi bidang tanah, dan info layanan.

Melalui aplkasi berbasis Android dan iOS ini pengguna bisa mengetahui proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

Saat jual beli tanah, tidak hanya keaslian sertifikat yang perlu diperhatikan. Kementerian ATR/BPN menyebutkan perlu akta jual beli (AJB) tanah yang dibuat di pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah, jangan menggunakan PPAT di luar wilayah kewenangan kerjanya.

Naik Gunung Lawu Via Candi Ceto, Pendaki Mesti Daftar Dulu Dan Dapat Nomor Antrean

Jika penjual akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu, diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PBJB) di hadapan notaris.

PBJB di hadapan notaris merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.

Jual beli tanah yang penjualnya sudah menikah harus atas persetujuan suami/istri dengan penandatanganan surat persetujuan khusus, atau turut menandatangani AJB. Apabila suami atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan.

Poin berikutnya adalah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Supardy berharap masyarakat yang sudah memiliki tanah agar menjaga tanah mereka.

”Dua hal yaitu menjaga fisik tanahnya agar tidak dikuasai oleh orang lain yaitu dengan memberi patok atau batas tanah dan memanfaatkan tanahnya dengan baik. Kemudian menjaga surat-suratnya agar tidak hilang atau dipegang oleh orang lain,” sebut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya