Publik kerap rancu dengan format waralaba dan lisensi. Kedua format bisnis ini sama-sama dilakukan untuk ekspansi produk tertentu dengan melibatkan dua pihak, yaitu produsen dan pembeli hak lisensi atau waralaba. Namun sedikit berbeda dengan format waralaba yang penerima waralabanya harus patuh terhadap aturan dan seluruh garis kebijakan yang ditetapkan pemberi waralaba, maka dalam format lisensi, penerima hak lisensi memiliki keleluasaan untuk mengembangkan dan mempromosikan produk.
Singkatnya, lisensi dapat diartikan sebagai pemberian hak dari satu pihak kepada pihak lain untuk menggunakan nama atau teknologi tertentu untuk dipasarkan. Sistem ini biasanya digunakan oleh produk-produk dengan merek ternama. Dalam penggunaan nama tersebut, penerima hak lisensi wajib membayar biaya penggunaan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Sebagai timbal baliknya, penerima hak lisensi juga berhak memasarkan dan berimprovisasi terhadap produk tersebut.
Contoh mudah adalah lisensi beberapa majalah asing yang kini terbit di Indonesia, sejumlah materi dalam majalah masih dipasok secara rutin oleh pemberi lisensi namun, pemegang hak lisensi diperbolehkan menambahkan konten lokal yang sesuai, tentu dengan izin dari pemberi lisensi. Di Solo, konsep ini dikembangkan oleh The Bizztro dibawah naungan Choice Plus Indonesia. Lisensi meliputi pencantuman nama The Bizztro dan penggunaan resep-resep racikan kopi ala The Bizztro.
Oleh: Esmasari Widyaningtyas