Lifestyle
Sabtu, 24 Juni 2023 - 15:05 WIB

Adakah Hukuman untuk Orang Selingkuh, Ini Penjelasannya

Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ketahuan selingkuh. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Perselingkuhan, baik dilakukan pihak istri maupun suami, bisa saja terjadi dalam sebuah perkawinan seperti terjadi dalam pernikahan Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda. Lalu apakah ada hukuman untuk orang selingkuh menurut KUHP?

Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Advertisement

Namun godaan pihak ketiga bisa menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri. Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.

Lalu adakah hukuman untuk orang selingkuh secara pidana? Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang baru perselingkuhan yang dilakukan dengan persetubuhan dapat dikenakan pasal perzinaan (overspel).  Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut disebutkan proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).

Dikutip dari hukumonline.com pada Sabtu (24/6/2023), Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.

Advertisement

Suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Pasal 411 ayat (1) menyebutkan : Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Untuk hukuman untuk orang selingkuh tersebut dapat dikenakan asal memenuhi ketentuan sesuai Pasal 411 ayat (2) yang menyebutkan : Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

Advertisement

1. suami atau istri bagi yang terikat perkawinan.
2. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif