Lifestyle
Kamis, 8 Juli 2021 - 14:28 WIB

Apa Hukum Kurban Jika Belum Melaksanakan Akikah? Ini Penjelasannya

Latif Ghufron Aula  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas merobohkan sapi di Kompleks Balaikota Solo, Solo, Jumat (31/7/2020). (Espos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Kurban menjadi momen umat Islam untuk menyembelih hewan kurban yang hukumnya sunah muakad. Banyak yang menunggu hari raya ini lantaran bisa gotong royong memotong dan menikmati  olahan daging sapi, kambing, atau binatang kurban lainnya.

Seseorang yang akan berkurban mempunyai beberapa syarat yakni beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan balig. Sementara hewan untuk kurban seperti sapi atau kerbau bisa kolektif untuk tujuh orang dan kambing untuk satu orang.

Advertisement

Baca Juga: Bolehkah Aqiqah di Hari Raya Iduladha Bersamaan dengan Kurban?

Solopos.com akan mengulas hukum kurban untuk orang yang belum akikah yang dihimpun dari unggahan video Youtube di channel Al-Bahjah TV berjudul benarkah orang yang belum aqiqah tidak boleh qurban? – Buya Yahya menjawab, (4/3/2016).

Dalam video itu muncul pertanyaan dari jemaah apakah orang yang belum aqiqah atau lazimnya disebut akikah tidak boleh berkurban. Maka Buya Yahya pun memberi penjelasan bahwa hukum akikah itu sunah. Sementara hukum itu dibebankan oleh ayah bukan si anak yang baru lahir.

Advertisement

Sunah akikah dilaksanakan pada hari ke-tujuh kelahiran anak bersamaan diberikanya nama.  Tujuan akikah untuk memberikan informasi kepada orang-orang sekitar dan sedekah agar si anak diberi perlindungan Allah SWT.

Baca Juga: Ngeri! Ini 5 Ciri-Ciri Orang Ditaksir sama Jin

Jika hari ke-tujuh tidak mempunyai cukup harta bisa menunggu di hari ke-21. Namun saat pekan ke dua belum mempunyai uang bisa tahun depan. Batasan aqiqah si anak hingga dia balig yang ditandai mimpi basah dan keluarnya air mani.

Advertisement

Kesimpulannya selama anak belum balig maka orang tua disunahkan untuk mengakikahi. Dan anak diperbolehkan berkurban meski belum akikah lantaran akikah menjadi beban si ayah.

Sementara si anak yang sudah balig diperbolehkan untuk mengakikahi dirinya sendiri. Namun ulama menyebutnya tidak akikah melainkan sedekah dan tidak dituntut sebagai sunah.

Baca Juga: Arti Mimpi Diperkosa Tak Selamanya Buruk, Cek Dulu!

Hukum Kurban Bersamaan Kelahiran Anak

Dalam pelaksanaanya, ibadah kurban didahulukan ketimbang akikah. Hal yang sama jika lahir si anak bersamaan hari raya Iduladha maka disunahkan berkurban dahulu dan mundur beberapa hari untuk akikah. Pelaksanaan kurban bagi seseorang tidak hanya sekali seumur hidup melainkan bisa berulang-ulang sesuai kemampuan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif