Lifestyle
Selasa, 25 Desember 2018 - 15:30 WIB

Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal?

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, MUI mengharamkan umat Islam ikut merayakan Natal bersama. Menurutnya, umat Islam cukup menghargainya saja tanpa ikut pergi ke gereja.

“Tetapi juga jangan mengganggu terhadap kekhusyukan mereka beribadah,” kata Kiai Cholil dalam akun Instagramnya, Senin (24/12/2018), sebagaimana dikutip dari Nu.or.id.

Advertisement

Kiai Cholil juga menyebutkan perihal boleh tidaknya seorang Muslim mengucapkan Natal masih menjadi perdebatan di dunia Islam. Terkait hal itu, MUI juga tidak memutuskan hukumnya. Namun demikian, ia mengimbau siapapun yang tidak berkepetingan tidak perlu mengucapkan “Selamat Natal” secara ramai-ramai.

Akan tetapi, lanjut Kiai Cholil, bagi seorang Muslim yang memiliki saudara atau teman dekat yang sangat baik dan beragama Nasrani maka mereka boleh saja mengucapkan “Selamat Natal.” Menurutnya, mengucapkan seperti itu hanya untuk toleransi.

“Namun bagi yang punya orang tua atau saudara bahkan teman dekat yang sangat baik yang beragama Nasrani tentunya boleh saja mengucapkan “Selamat Natal,” jelas doktor lulusan Universitas Malaya ini.

Advertisement

Di hari Natal seperti saat ini, Kiai Cholil juga menghimbau kepada para pengusaha agar tidak memaksakan karyawannya untuk mengenakan atribut-atribut yang berkaitan dengan Natal.

“Demikian juga jangan ada gerakan sweeping terhadap orang yang menggunakan atribut Natal atas dasar keyakinannya,” paparnya.

Di Indonesia, perkara mengucapkan “Selamat Natal” menjadi persoalan tahunan. Setiap menjelang hari Natal, publik Indonesia diramaikan perihal boleh atau tidaknya seorang Muslim mengucapkan ucapan selamat seperti itu.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif