Lifestyle
Rabu, 24 Agustus 2022 - 21:25 WIB

Apakah Jual Beli Saham Diperbolehkan dalam Islam? Ini Penjelasannya

Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jual beli saham. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Keinginan untuk berinvestasi terkadang terbentur dengan keraguan apakah jual beli saham diperbolehkan dalam Islam? Untuk menghilangkan keraguan tersebut, simak ulasan berikut ini.

Bisa jadi banyak dari kita masih bingung masalah kepastian hukumnya dalam Islam? Apakah sesuai atau tidak dengan syariat Islam?  Kita tidak akan bisa mengerti dengan benar bagaimana hukumnya, maka kita ketahui terlebih dahulu apa itu saham?

Advertisement

Saham adalah kepemilikan seseorang dalam suatu perusahaan. Yang diwujudkan dalam selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik lembar saham adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga ini. Sehingga seseorang yang membeli saham mereka dikatakan telah melakukan investasi pada perusahaan.

Jadi apakah jual beli saham diperbolehkan dalam Islam? Dalam Islam, investasi merupakan tindakan bisnis yang halal dan dapat dibenarkan, selagi tata cara atau aturan sesuai yang diajarkan dalam Al Quran dan hadis.

Advertisement

Jadi apakah jual beli saham diperbolehkan dalam Islam? Dalam Islam, investasi merupakan tindakan bisnis yang halal dan dapat dibenarkan, selagi tata cara atau aturan sesuai yang diajarkan dalam Al Quran dan hadis.

Baca Juga: Stockbit Gelar Kompetisi Trading Saham bagi Mahasiswa, Ini Syaratnya

Boleh saja melakukan transaksi jual beli saham, tetapi memang dasarnya perusahaannya ada, produknya ada, bukan hanya sekedar simbolik. Jika hanya sekedar simbolik tidak diperbolehkan.

Advertisement

Baca Juga: Tekanan Bertubi-Tubi, Saham Sido Muncul SIDO Terjun Bebas

“Bermusahamah (saling bersaham) dan bersyarikah (kongsi) dalam bisnis atau perusahaan tersebut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastiaan dan ketidakjelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal tanpa diragukan. ”

Mengutip laman FEB UGM, Rabu (24/8/2022), ada tiga fatwa yang menetapkan bahwa investasi saham itu halal. Tiga fatwa DSN-MUI yang turut mengembangkan pasar modal syariah yaitu Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah, Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dan Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Advertisement

Baca Juga: Dapen Telkom Rp1,4 Miliar Nyangkut di Saham Sritex yang Kena Suspensi

Para ulama ahli fiqih mengharamkan transaksi yang mengandung unsur riba di dalamnya, berupa bunga dari transaksi pinjaman (utang-piutang). Maka dari itu, sebaiknya investor muslim menghindari investasi di sektor perbankan. Hal ini dikarenakan saham yang diterbitkan bank adalah untuk sarana meminjam dan untuk mengembalikannya ke pemilik modal dan terdapat bunga di dalamnya. Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa.

Dengan demikian apakah jual beli saham diperbolehkan dalam Islam? Jawabannya boleh saja asalkan emiten atau penyedia jasa investasi tidak melakukan penipuan yang dapat merugikan investor lain. Perlu diingat bahwa para investor harus bijak dalam mengambil keputusan dan hendaknya untuk melakukan riset terlebih dahulu dalam pemilihan saham untuk menginvestasikan modalnya. Hindari perusahaan yang yang tidak sesuai syariat Islam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif