SOLOPOS.COM - Ilustrasi pakai masker di tempat umum. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022), lalu muncul pertanyaan apakah masih wajib pakai masker? Simak ulasannya di info sehat kali ini.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, dikutip dari Antara pada Minggu (1/1/2023).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. “Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.

PPKM dicabut, apakah masih wajib pakai masker saat di ruang publik?  Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta masyarakat tetap memakai masker di keramaian dan ruang tertutup. Selain itu harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi Covid-19 karena langkah ini diyakini akan membantu meningkatkan imunitas masyarakat.

“Masyarakat juga harus makin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan. Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Berikutnya, pelayanan kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi booster selama dalam masa transisi ini,” ungkapnya.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga mengingatkan masyarakat bahwa kesadaran penerapan protokol kesehatan harus tetap ditingkatkan meskipun pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Kesadaran penerapan prokes harus tetap ditingkatkan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto dikutip dari Antara pada Minggu (1/1/2023).

Ia menjelaskan pencabutan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 telah berakhir, melainkan untuk lebih memberdayakan masyarakat agar semakin meningkatkan ketahanan kesehatan untuk melawan persebaran Covid-19.

“Dalam artian masyarakat diharapkan terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai penerapan prokes, kapan merasa aman membuka masker misalkan di ruang terbuka, atau bagaimana cara menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat juga perlu terus meningkatkan kesadaran bahwa manfaat penggunaan masker dan mencuci tangan sangat besar, bukan hanya mencegah persebaran Covid-19 melainkan juga mencegah penularan penyakit lainnya.

“Fungsi masker dan cuci tangan atau sanitasi juga dapat untuk mencegah penyakit lain seperti diare, flu, TBC, demam tifoid, ISPA, dan lain sebagainya,” katanya.

Kemenko PMK, kata dia, juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19.  “Mari bersama-sama melengkapi diri dengan vaksinasi Covid-19 hingga dosis penguat atau booster karena vaksinasi memberikan banyak manfaat dan proteksi di tengah situasi pandemi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya