Lifestyle
Rabu, 14 April 2021 - 09:29 WIB

Apakah Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa?

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi membersihkan kotoran telinga. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum mengorek telinga saat Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?

Sebagaimana diketahui, agar ibadah puasa sah, umat Islam harus menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Advertisement

Baca Juga: Apakah Mencukur Bulu Kemaluan Dapat Membatalkan Puasa?

Tetapi, apakah membersihkan telinga bisa membatalkan puasa?

Advertisement

Tetapi, apakah membersihkan telinga bisa membatalkan puasa?

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdur Rasyid dalam video berjudul Bolehkah Membersihkan Telinga Saat Puasa? di kanal Youtube Salam Televisi, mengatakan bahwa mengorek kuping tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:  Apakah Menelan Air Ludah Bisa Membatalkan Puasa?

Advertisement

Akan tetapi, ketika umat muslim mengorek telinga dengan menggunakan cairan bisa membatalkan puasa. Dengan catatan jika cairan tersebut masuk hingga tenggorokan.

Baca Juga:  Apakah Saat Puasa Ramadan Boleh Potong Kuku?

"Dengan catatan kadang-kadang membersihkan telinga dengan cairan, itu hati-hati. Karena kata ulama telinga itu ada saluran ke rongga [tenggorokan]. Jadi membersihkan telinga dengan alat pembersih tertentu harus hati-hati," ungkap dia.

Advertisement

Lain halnya jika umat muslim menggunakan cotton bud yang dijual di pasaran untuk mengorek telinga, hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks Saat Bercinta, Boleh?

"kalau dengan bulu ayam atau yang dijual di kampung-kampung tidak mengapa. Tetapi, dengan hati-hati tentunya. Kalau cairan hati-hati karena bisa masuk dalamt tenggorokan," tutup dia.

Advertisement

Baca Juga:  Hukum Mencium Istri Saat Puasa Ramadan, Boleh Enggak Ya?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif