Solopos.com, SOLO–Tunjangan hari raya atau THR menjadi hal yang dinanti-nanti para pekerja swasta serta kalangan pegawai negeri menjelang Lebaran. THR merupakan hak pendapatan bagi pekerja/buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.
Besaran THR diatur dalam undang-undang yang diberikan sebagai hak wajib pekerja. Pemberian THR berbeda-beda, tergantung masa bekerja seorang karyawan. Berikut asal usul pemberian THR yang diterapkan di Tanah Air seperti dikutip dari indonesiabaik.id dan setkab.go.id, Jumat (8/4/2023).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.