SOLOPOS.COM - Mahar pernikahan Atta Halilintar dan Aurel (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Pemberian mahar dari suami ke istri dalam pernikahan Islam ternyata ada aturannya, apakah ada batasannya?

Mahar merupakan salah satu hal penting dalam akad nikah. Mahar ini bisa juga disebut dengan maskawin. Hukum pemberian mahar adalah wajib. Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhjhaji berikut ini.

Promosi Gerak Cepat BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar

“Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.

Pemberian mahar dalam pernikahan juga dijelaskan dalam A-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4, yang artinya, “Berikanlah maskwin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Lalu, bagaimana aturan mahar atau maskawin pernikahan dalam Islam, apakah ada batasannya?

Mengutip penjelasan Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, Abu Tsaur menentukan mahar seberat 500 dirham, Imam Abu Hanifah menetapkan 10 dirham untuk mahar.

Sementara itu, mazhab Syafi’i menganjurkan mempelai pria memberikan mahar tidak kurang dari 10 dirham. Satu dirham merupakan mata uang seberat 2,975 gram perak. Jumlah 2,975 gram perak ini dikonversi dalam Rupiah sesuai dengan harga yang berlaku saat itu.

“Tetapi besaran mahar dianjurkan tidak kurang dari 10 dirham untuk keluar dari khilaf Imam Abu Hanifah, dan tidak lebih dari mahar istri Rasulullah, yaitu sebesar 500 dirham,” bunyi penjelasan Taqiyydin Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar.

Kemudian, terkait aturan mahar atau maskawin pernikahan dalam Islam, mazhab Syafi’i tidak menentukan bentuk mahar. Mempelai pria dapat menyediakan hal-hal yang mengandung manfaat dan maslahat sebagai bentuk maskawinnya, seperti pengajaran Al-Quran, konveksi, penyalinan buku, atau penulisan syair.

“(Seseorang boleh mengawini seorang perempuan dengan mahar berupa jasa bermanfaat tertentu) seperti jasa mengajarkan Al-Qur’an, seperti juga menjahitkan pakaian, menuliskan misalnya kitab Dala’ilul Khairat. Seperti Al-Quran, jasa pengajaran fiqih, hadits, syair yang boleh, dan selain itu yang tidak diharamkan. Tidak ada perbedaan apakah pengajaran Al-Qur’an 30 juz sebagaimana zahirnya, atau surat tertentu semisal Al-Fatihah dan surat lainnya, atau kadar tertentu dari surat tertentu, Surat Yasin misalnya jika ia mengetahuinya,” keterangan Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hasyiyatul Baijuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya