Solopos.com, SOLO — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbarunya tentang aturan zakat fitrah yang dibayarkan di bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya.
Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).
Menurut Fatwa MUI 65/2022 tentang Himpunan Fatwa Zakat Majelis Ulama Indonesia dijelaskan mengenai aturan terbaru zakat fitrah berupa perubahan takaran zakat fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 kg menjadi 2,7 kg per orang.
“Kadar zakat fitrah adalah 1 sha‘ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter,” bunyi aturan tersebut.
Dengan aturan terbaru tersebut, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tegal, Harun Abdi Manaf, menyebut jika zakat fitrah dibayarkan dengan uang nominalnya menjadi Rp45.000.
“Kalau dirupiahkan menjadi Rp45.000. Monggo itu nanti diurus oleh panitia penerimaan zakat fitrah di musala dan di masjid, jumlahnya yang diterima berapa, dan yang dibagikan berapa. Kemudian Baznas tinggal terima laporannya mawon,” terang dia, dilansir Antara.
Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, balig atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Ketika menunaikan zakat fitrah, umat Islam harus melafalkan niatnya yang dibedakan untuk diri sendiri dan keluarga, berikut ini bunyinya.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.