SOLOPOS.COM - Ilustrasi wanita pakai krim malam. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 13 produk kosmetik ilegal yang banyak ditemukan di Indonesia, sebagai konsumen masyarakat diharapkan bisa mengenali kosmetik legal atau ilegal. Simak ulasannya di tips kecantikan kali ini.

BPOM mengungkap sepanjang tahun 2022 ditemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. Kebanyakan produk yang ditemukan mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri. Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri sangat berbahaya untuk kulit, dapat menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Melalui pemantauan peredaran obat dan makanan di dunia maya melalui Patroli Siber, dalam rentang Januari 2002 – April 2023, BPOM telah menemukan 577.814 link yang mengedarkan obat dan makanan ilegal. Komoditas obat menjadi temuan tertinggi hingga mencapai 45,47% yakni sebanyak 262.729 link.

Menurut Kepala BPOM, peredaran kosmetik ilegal ini cukup luas. Peredarannya di Pulau Jawa (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Bali (Denpasar), dan sebagian wilayah Sumatra (Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung). Melansir akun Instagram resmi @bpom_ri, Senin (3/7/23), pada dasarnya kosmetik ilegal adalah produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

Sebelum tahu cara mengenali kosmetik ilegal, ketahui dulu 3 jenis kosmetik illegal di Indonesia :

1. Kosmetik tanpa izin edar

Kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya

2. Kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang

Seperti merkuri, hidrokinon, tretinoin atau asam retinoat, dan bahan lainnya yang berbahaya atau dilarang ditambahkan dalam kosmetik

3. Kosmetik palsu

Yaitu kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau kosmetik yang diproduksi dengan penandaan meniru identitas kosmetik lain yang telah memiliki izin edar

Melalui akun Instagram resmi @bpom_ri, Jumat (30/6/23), BPOM merilis 13 produk kosmetik ilegal yang banyak ditemukan di Indonesia, antara lain:

1. Temulawak New Day & Night

2. CAC Glow

3. Natural 99

4. NH (Siang & Malam)

5. SP Special UV Whitening

6. Dr Original Pemutih

7. Super DR Quality Gold SPF 30

8. Diamond Cream

9. Herbal Plus New Day & Night

10. Ling Zhi Day & Night

11. Sj Sin Jung

12. Tabita

13. Krim Labella

Melansir akun Instagram resmi @bpom_ri, Senin (03/07/23), berikut tips cara mengenali kosmetik ilegal dan berbahaya Pertama, produk ilegal tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Kedua, label atau informasi produk pada kemasan yang disetujui harus berbahasa Indonesia. Ketiga, cek NIE terdaftar di cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM mobile. Selain itu, dalam memperoleh kosmetika, upayakan selalu membeli dan memperoleh kosmetika dari sarana penjualan yang jelas, tepat, dan terpercaya, baik di sarana penjualan offline maupun online. Jika berbelanja kosmetika secara online, belilah dari toko online resmi (official store), dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul BPOM Rilis 13 Kosmetik Ilegal, Simak Tips Mudah Mengenali Makeup Berbahaya 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya