SOLOPOS.COM - Ilustrasi asuransi. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Beberapa orang masih memiliki perbedaan pendapat tentang hukum asuransi dalam Islam. Agar tidak menimbulkan keraguan, simak ulasannya di tentang Islam kali ini.

Prinsip asuransi secara umum bermaksud untuk memberikan proteksi atau perlindungan terhadap risiko kerugian finansial di masa depan. Untuk itulah perusahaan asuransi memberikan syarat agar nasabah membayarkan premi. Kemudian dana tersebut dikelola sehingga keuntungannya nanti bisa menutup kerugian-kerugian yang diperkirakan akan muncul.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam hukum Islam, asuransi dipandang bukan sebagai sebuah jual beli yang dihalalkan. Asuransi sudah jelas tidak memiliki wujud. Sehingga asuransi sering dianggap mengandung riba yang diharamkan dalam Islam. Namun demikian, pendapat lain menyebutkan bahwa asuransi memiliki manfaat untuk saling melindungi dan tolong menolong antar sesama umat manusia. Yang bisa saja mengalami musibah yang tidak terduga.

Dikutip dari benefits.bankmandiri.go.id pada Sabtu (3/6/2023), itulah mengapa sebagian ulama berpendapat bahwa asuransi yang dijalankan dengan berlandaskan ajaran Islam diperbolehkan. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah ditetapkan, yaitu: Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Maka, perusahaan asuransi syariah yang mengelola dana nasabah wajib berlandaskan pada prinsip syariah, tidak boleh mengandung perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), riba, dan barang yang terkandung maksiat di dalamnya terlebih lagi barang haram.

Setelah tahu hukum asuransi dalam Islam, ketahui pula di Indonesia pelaksanaan asuransi diatur dalam undang-undang yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang sah. Undang-undang tersebut menjadi payung hukum dan dasar beroperasinya sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia. Bukan hanya undang-undang saja, melainkan seperti peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan Bapepam, peraturan OJK, surat Edaran OJK, hingga regulasi asuransi syariah.

Perjanjian dalam asuransi syariah sudah mengikuti akad hibah dengan konsep tolong menolong tanpa mengharapkan imbalan. Sangat berbeda dengan konsep asuransi konvensional yang sama-sama mengharapkan keuntungan.

Begitu juga dengan pengelolaan dana dalam asuransi syariah harus transparan dan hanya diinvestasikan dengan berdasarkan prinsip dan landasan ajaran Islam. Adapun keuntungan dari pengelolaan dana tersebut dikenai zakat sehingga memberikan manfaat lebih bagi kaum yang membutuhkan.

Asuransi syariah tetap berada di bawah naungan lembaga keuangan sah negara seperti Otoritas Jasa Keuangan. Namun terdapat pengawasan tambahan dari Dewan Pengawas Syariah bagi perusahaan asuransi yang menjalankan asuransi berbasis syariah.

Dengan demikian, pengelolaan dana dan prinsip kerja asuransi syariah bisa dipertanggungjawabkan baik kepada umat maupun kepada Majelis Ulama Indonesia yang menjadi pembimbing kaum muslimin di Indonesia.

Indonesia sebagai market terbesar memiliki pemeluk agama Islam terbanyak di dunia. Itulah sebabnya para ulama melakukan berbagai kajian sebagai bentuk ijtihad dalam menentukan mana yang terbaik bagi umat.

Pada prinsipnya, fatwa MUI tentang asuransi bisa dijadikan dasar untuk menjawab pertanyaan hukumnya apakah asuransi haram, termasuk riba, atau malah sebaliknya diperbolehkan selama dalam landasan ajaran agama Islam?  Pendapat ulama tentang asuransi memang berbeda-beda. Namun demikian, MUI sebagai salah satu lembaga tempat berkumpulnya para ulama dan cendekiawan muslim di Indonesia dapat dijadikan dasar yang memberikan pedoman tentang hukum asuransi dalam Islam.

Oleh karena itu, umat Islam kini tidak perlu ragu lagi terkait dengan muamalah dalam hal ini saling tolong-menolong melalui produk asuransi yang berdasarkan hukum agama Islam.  Selama asuransi dijalankan berdasarkan prinsip dan syarat syari’ maka hukumnya halal sesuai dengan yang difatwakan oleh para ulama MUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya