Lifestyle
Rabu, 29 Juni 2022 - 17:15 WIB

Begini Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Syariat Islam

Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Tidak sedikit pasangan berbeda keyakinan, lalu bagaimana hukum pernikahan beda agama? Apalagi mengingat saat ini dunia semakin terbuka memungkinkan untuk semua orang berinteraksi satu sama lain, sehingga memungkinkan untuk jatuh cinta.

Dalam Islam mengajarkan sebaiknya menikah dengan yang sama-sama Islam karena untuk menjaga diri dan kekompakan dalam rumah tangganya nanti. Akan tetapi kenyataan saat ini banyak muslim menjalin hubungan kasih dengan non muslim.

Advertisement

Berikut ini pembahasan hukum pernikahan beda agama baik secara syariat Islam maupun negara. Mengutip laman Muhammadiyah, rabu (29/6/2022), sikap Muhammadiyah sangat jelas yaitu berdasarkan keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur,  para ulama sepakat bahwa seorang  Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita nonmuslim (seperti Buddha, Hindu, Konghuchu, dan lainnya).

Baca Juga: Wapres: Pernikahan Beda Agama Dilarang

Advertisement

Baca Juga: Wapres: Pernikahan Beda Agama Dilarang

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Yang diperselisihkan para ulama ialah bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita Ahlul Kitab? Ada yang mengatakan boleh, dengan bersandarkan kepada firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 5. Ada pula yang mengatakan tidak boleh. Namun demikian kami telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan, antara lain:

Advertisement

Baca Juga:  Viral! Kisah Pasangan Beda Agama Nikah di Penghulu dan Gereja

Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan. Sebagai upaya sadd adz-dzari’ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/istri dan anak-anak yang akan dilahirkan.

Lalu bagaimanakah hukum pernikahan beda agama menurut negara? Negara kita tidak mengakui perkawinan beda agama, karena menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 dinyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Advertisement

Baca Juga: Pasangan Artis Beda Agama Ini Rayakan Lebaran dengan Khidmat

Ini artinya, negara kita tidak mewadahi dan tidak mengakui perkawinan beda agama (meskipun pengantin laki-laki beragama Islam).

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif