Lifestyle
Kamis, 28 Desember 2023 - 20:08 WIB

Begini Penjelasan Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam

Rendi Mahendra  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesta kembang api saat pergantian tahun. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Ketahui bagaimana hukum merayakan tahun baru dalam Islam. Pergantian tahun baru sering kali menjadi momen bersejarah yang dirayakan oleh banyak orang di berbagai belahan dunia.

Pada dasarnya, perayaan tahun baru pada tanggal 1 Januari di Indonesia didasarkan pada kalender Gregorian. Kalender diresmikan oleh Julius Caesar pada tahun 46 SM dan kemudian ditetapkan lagi oleh Paus Gregorius XII pada tahun 1582. Proses penetapannya dilakukan oleh bangsa Eropa Barat pada tahun 1752.

Advertisement

Perayaan pergantian tahun ini biasanya dilakukan dengan beragam kegiatan misalnya pesta kembang api hingga kegiatan berbekyu bersama teman. Sejumlah tempat hiburan juga menyajikan perayaan tahun baru dengan hiburan penampilan para artis ternama.

Lalu bagaimanakah hukum merayakan tahun baru dalam Islam?  Dikutip dari laman NU Online dan Bisnis.com pada Kamis (28/12/2023), dalam Islam berdasarkan beberapa pendapat ulama, perayaan ini dianggap mubah (diperbolehkan) selama tidak diwarnai oleh kemaksiatan seperti huru-hara, balap liar, atau hal-hal yang melanggar ajaran agama.

Advertisement

Lalu bagaimanakah hukum merayakan tahun baru dalam Islam?  Dikutip dari laman NU Online dan Bisnis.com pada Kamis (28/12/2023), dalam Islam berdasarkan beberapa pendapat ulama, perayaan ini dianggap mubah (diperbolehkan) selama tidak diwarnai oleh kemaksiatan seperti huru-hara, balap liar, atau hal-hal yang melanggar ajaran agama.

Dalam fatwa dari sejumlah ulama besar Islam, seperti Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif dan Mufti Agung Mesir, ditegaskan bahwa bersenang-senang dalam hidup, seperti makan, minum, dan bersantai, adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam selama tidak melanggar syariat dan tidak mengandung unsur kemaksiatan.

Pertanyaan seputar mengucapkan selamat tahun baru, seperti ungkapan “Happy New Year”, juga sering muncul. Menurut sebagian ulama, seperti ulama Manzhab Sayifii, Syekh Ibn Hajar Al-Haitami, hal ini termasuk dalam kategori mubah (diperbolehkan) dalam Islam.

Advertisement

Pendapat dari Syekh Ibn Hajar Al-Haitami dan beberapa ulama lainnya menunjukkan bahwa ucapan selamat tahun baru tidak dianggap sebagai perbuatan yang dilarang atau bid’ah, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip agama dan tidak dipenuhi dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.

Secara umum, hukum merayakan tahun baru dan mengucapkan selamat tahun baru dalam Islam adalah hal yang diperbolehkan. Namun, penting untuk memastikan bahwa perayaan tersebut tidak melanggar ajaran agama dan tidak disertai dengan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Lebih dari sekadar perayaan, momen pergantian tahun baru sebaiknya juga dimaknai sebagai waktu untuk introspeksi, evaluasi diri, dan memperkokoh ikatan dengan Allah SWT. Memohon agar diberi kekuatan untuk melaksanakan kebaikan dan meninggalkan segala bentuk kemaksiatan merupakan doa yang sangat penting di momen pergantian tahun.

Advertisement

Sebagai seorang muslim, penting untuk menjalani perayaan tahun baru dengan penuh kesadaran akan ajaran agama dan semangat untuk meningkatkan ibadah serta ketaatan kepada Allah SWT. Semoga momen ini menjadi ajang untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Penjelasan Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam, Boleh?

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif