Lifestyle
Senin, 16 Januari 2023 - 17:00 WIB

Begini Sejarah Imlek Jadi Hari Libur Nasional

Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi lampion Imlek. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Perayaan Tahun Baru China sudah di depan mata, ketahui bagaimana sejarah Hari Raya Imlek ditetapkan jadi hari libur nasional. Ternyata penetapan ini melalui serangkaian proses panjang.

Pada 1946, ketika Republik Indonesia baru berdiri, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang pada Pasal 4 nya ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu ( tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).

Advertisement

Dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan Hari Raya Agama Tionghoa. Dikutip dari indonesiabaik.id pada Senin (16/1/2023), pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat China.

Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.  Pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 sekaligus menjadikan masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara Agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.

Lantas pada 19 Januari 2001, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.  Sejarah perayaan Imlek jadi hari libur nasional baru dilakukan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif