SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasang behel atau kawat gigi. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Tidak semua lapisan masyarakat sanggup membayar biaya pasang behel gigi atau kawat gigi, apakah bisa pakai BPJS Kesehatan? Sebagaimana diketahui salah satu fasilitas BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan gigi.

Layanan kesehatan gigi dan mulut bisa dinikmati oleh peserta BPJS Kesehatan dengan ketentuan yang berlaku. Anda harus memastikan terlebih dahulu apakah perawatan gigi tersebut ditanggung atau tidak oleh BPJS Kesehatan?

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebelum pakai fasilitas asuransi satu ini untuk pasang behel gigi, pastikan Anda mengetahui dengan jelas semua cakupan pelayanan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini. Simak ulasan selengkapnya di info sehat kali ini.

Untuk perawatan gigi yang dibutuhkan oleh seorang pasien bisa didapatkan dari dokter gigi klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau puskesmas. Beberapa tindakan yang diperlukan oleh pasien dapat dilayani dengan BPJS selama tidak berindikasi estetik dan tentunya berdasarkan rekomendasi dokter atau dokter gigi.

Mengutip klikdokter.com pada Rabu (9/2/2022), dokter gigi dari klikdokter, drg Wiena Manggala Putri, menjelaskan meskipun perawatan orthodonti atau kawat gigi merupakan suatu prosedur medis kedokteran gigi yang tidak hanya bertujuan mengkoreksi susunan gigi demi kepentingan estetik semata melainkan juga untuk mendukung kesehatan gigi serta jaringan sekitarnya, namun perawatan pemasangan kawat gigi atau behel tidak ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga: Mau Pasang Behel Gigi? Ketahui Harga dan Jenisnya

Biaya perawatan orthodonti atau kawat gigi cukup bervariasi dan bergantung dari beberapa variabel. Memang perawatan ini termasuk dalam perawatan yang relatif tidak murah. Hal ini disebabkan oleh karena bahan, alat serta tenaga profesional (seorang dokter gigi atau dokter gigi spesialis) yang mengerjakannya.

JIka biaya pasang behel tidak bisa pakai BPJS Kesehatan, lalu jenis perawatan apa sajakah yang bisa memanfaatkan asuransi kesehatan ini? Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, pelayanan kesehatan gigi yang akan dijamin oleh BPJS Kesehatan seperti dikutip dari cermati.com:

– Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya ppendaftaran pasien serta berbagai biaya administrasi lainnya yang bisa saja timbul selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan gigi peserta BPJS
– Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan terkait dengan kesehatan gigi
– Premedika
– Kegawatdaruratan oro-dental
– Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

Baca Juga:  Hukum Pakai Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Bolehkah?

– Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
– Obat pasca ekstraksi
– Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement)
– Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (Scaling gigi)

Baca Juga: Gigi Anda Impaksi, Ini yang Harus Dilakukan

Terkait layanan di atas, pihak BPJS tidak menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat estetika (alasan kecantikan), seperti pemasangaan kawat gigi (behel), meratakan permukaan gigi, serta tindakan lainnya yang dilakukan dengan tujuan kecantikan semata (bukan alasan kesehatan).

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan pemasangan gigi palsu (protesa gigi). Ini dianggap sebagai layanan tambahan dari layanan reguler yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, sehingga akan ada penyesuaian limit (plafon) bagi peserta yang menggunakannya. Artinya, pemasangan gigi palsu ini akan diberikan BPJS Kesehatan dalam bentuk dana subsidi, yang jumlahnya telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya