SOLOPOS.COM - Ilustrasi zakat fitrah. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Mendekati akhir Ramadan, banyak umat Islam yang bertanya-tanya mengenai hukum membayar zakat fitrah untuk orang tua sendiri, apakah diperbolehkan?

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya sebagai berikut.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, balig atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Lalu, bagaimana hukumnya jika membayar zakat fitrah untuk orang tua sendiri yang masih hidup?

Mengutip informasi dari laman Rumaysho.com, Imam Nawawi menyebutkan ada tiga golongan yang ditanggung zakat fitrahnya, yakni karena sebab kepemilikan budak, karena sebab pernikahan, serta karena hubungan kerabat. Tiga golongan tersebut wajib ditanggung nafkahnya, maka wajib membayarkan zakat fitrah untuknya.

Melihat penjelasan tersebut, umat muslim harus membayarkan zakat seorang budaknya, istri, serta anggota keluarga yang ditanggung nafkahnya.

“Siapa yang wajib bayar zakat fitrah, maka ia wajib membayar zakat fitrah untuk orang yang ia tanggung nafkahnya jika mereka adalah musim dan ia mempunyai kelebihan makanan. Ia hendaklah membayarkan zakat fitrah untuk ayah dan ibunya, begitu pula untuk kakek dan neneknya seterusnya ke atas. Begitu pula ia hendaklah membayar zakat fitrah untuk anak dan cucunya seterusnya ke bawah. Menanggung zakat fitrah untuk ayah dan ibunya serta untuk kakek dan neneknya seterusnya ke atas namun dengan syarat mereka memang ditanggung nafkahnya.” (Al Majmu’, 6: 44)

Hukum membayar zakat fitrah untuk orang tua sendiri diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan nafkahnya masih ditanggung oleh anaknya. Jika orang tua masih bisa mandiri tanpa tanggungan dari anak, maka orang tua menunaikan zakatnya sendiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya