Lifestyle
Rabu, 6 Desember 2023 - 11:13 WIB

Boleh atau Tidak, Simak Hukum Menerima Uang Kampanye Pemilu Menurut Islam

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Banyak oknum yang memberikan uang atau amplop sebagai bentuk kampanye agar masyarakat mau memilihnya di Pemilu. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan dari publik, terutama hukum menerima uang kampanye agar mau memilih oknum tertentu di Pemilu, apakah diperbolehkan dalam Islam?

Praktik menyuap ini biasa juga dikenal dengan money politic dan menjadi hal yang lumrah terjadi menjelang Pemilu 2024. Menurut UU nomer 3 Tahun 1999 tentang pemilihan presiden, politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.

Advertisement

Pelaksanaan politik uang dilakukan dengan cara pemberian uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan, bolehkah hukumnya menerima uang kampanye dengan tujuan masyarakat agar mau memilih dia saat Pemilu?

Mengutip keterangan Bawaslu Rokan Hulu, dalam ajaran Islam, politik uang atau riswah, hukumnya merupakan haram dan sangat dibenci Allah SWT. Hal tersebut juga tertera dalam sebuah hadis.

Advertisement

“Dari Ibni Abi Dzi’b, dari Al-Harits bin Abdirrahman, dari Abi Salamah, dari Abdillah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap.”

Dari penjelasan hadis di atas dapat diartikan, yang dibenci Rasulullah tidak hanya pemberi dan penerima suap, tapi juga orang yang menjadi penghubung antara si pemberi dan si penerima suap.

Hukum haram money politic atau memberi uang dalam kampanye Pemilu menurut perspektif Islam juga dijelaskan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online. NU menyebut mutlak haram praktik money politic dalam segala hal.

Advertisement

“Sebab itu, saat ini secara mutlak diharamkan memberikan risywah untuk mengubah hasil perolehan suara yang seharusnya dilakukan secara adil dan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas NU.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif