Lifestyle
Jumat, 17 November 2023 - 09:28 WIB

Boleh atau Tidak, Simak Hukum Tidak Salat Jumat karena Menunggu Orang Sakit

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Salat Subuh. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Ketika menunggu atau pun merawat orang sakit, biasanya umat Islam kesulitan untuk melakukan salat Jumat. Terkait hal tersebut, banyak umat Islam yang bertanya tentang bolehkah hukumnya tidak salat Jumat karena menunggu orang sakit?

Salat Jumat memiliki hukum wajib untuk muslim laki-laki yang merdeka, baligh, serta menetap di suatu tempat. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Surat Al-Jumu’ah ayat 9).

Advertisement

Menurut hadis riwayat Imam al Bukhari, ibadah satu ini memiliki keutamaan besar bagi orang-orang yang datang di awal waktu. Menurut Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, umat muslim yang datang salat Jumat terlebih dahulu, yakni sebelum azan dan menyempatkan iktikaf, serta berdzikir dan membaca Al-Qur’an, malaikat akan mencatatnya sebagai pahala besar senilai hewan kurban.

Lalu, bagaimana hukum tidak salat Jumat karena menunggu orang sakit?

Meski salat Jumat hukumnya adalah wajib bagi seorang laki-laki. Namun, dalam Islam ada keringanan hukum yang membolehkan seorang laki-laki untuk tidak salat Jumat. Keringanan tersebut diberikan untuk laki-laki yang memiliki udzur syar’i.

Advertisement

Udzur syar’i adalah suatu kondisi yang dapat meringankan atau menggugurkan suatu kewajiban. Misalnya bagi orang yang khawatir akan nyawa, harta, atau adanya pencuri di tengah jalan. “Termasuk alasan diperbolehkannya tidak Jumat adalah jika seseorang takut akan keselamatan dirinya, hartanya, atau orang yang wajib dibelanya dari penguasa atau orang lain yang akan menzaliminya,” bunyi keterangan di Kitab Raudlatut Thalibin.

Kemudian, terkait hukum tidak salat Jumat karena menunggu dan merawat orang sakit diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, hukumnya wajib jika kondisi orang sakit tersebut dalam kondisi yang sangat membutuhkan. Hal ini tertuang dalam Kitab al-Musu’ah al-Fiqhiyah al Kuwaitiyah.

“Menurut madzhab Syafi’i, diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan salat berjamaah untuk merawat orang sakit yang dekat, baik yang tidak memiliki orang yang merawatnya, maupun yang memiliki orang yang merawatnya, tetapi orang sakit merasa nyaman dengannya sehingga akan merasa sakit jika ditinggal. Oleh karena itu, menjaga orang sakit atau membuatnya merasa nyaman lebih baik daripada menjaga salat berjemaah.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif