Lifestyle
Kamis, 24 Juni 2021 - 09:38 WIB

Bolehkah Aqiqah di Hari Raya Iduladha Bersamaan dengan Kurban?

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kambing. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Kira-kira bolehkah melakukan aqiqah di Hari Raya Iduladha?

Seperti yang diketahui, aqiqah merupakan salah satu ibadah yang hukumnya sunnah menurut Mazhab Syafi’i. Dan aqiqah ini merupakan bentuk tanggung jawab orang tua kepada anaknya.

Advertisement

Baca Juga:  Hukum Suami Istri Melakukan Oral Seks dalam Islam, Boleh?

Ibadah satu ini dianjurkan dilaksanakan setelah hari ke tujuh kelahiran seorang bayi. Akan tetapi, orang tua diberi kelonggaran untuk melakukan aqiqah kepada buah hatinya hingga masa balig.

Advertisement

Ibadah satu ini dianjurkan dilaksanakan setelah hari ke tujuh kelahiran seorang bayi. Akan tetapi, orang tua diberi kelonggaran untuk melakukan aqiqah kepada buah hatinya hingga masa balig.

Lalu, kira-kira bolehkah aqiqah dilakukan saat Hari Raya Iduladha bersamaan dengan kurban?

Baca Juga:  Puasa Mutih Menurut Ajaran Islam, Ada Enggak Sih?

Advertisement

Adapun dua niat tersebut adalah untuk menyembelih kurban dan aqiqah sekaligus.

Baca Juga: Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks Saat Bercinta, Boleh?

Seperti halnya diungkap dalam kitab Tausyikh dari Syekh Nawai al-Bantani yang artinya ada di bawah ini.

Advertisement

“Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi”.

Baca Juga:  Kapan Waktu yang Dianjurkan untuk Berhubungan Suami Istri Menurut Islam?

Meski begitu, hingga saat ini masih menjadi perdebatan soal pembagian aqiqah dan kurban. Hal ini dikarenakan umat muslim dianjurkan untuk membagikan daging aqiqah dalam kondisi siap santap.

Advertisement

Hal ini berbeda dengan kurban, yang dagingnya dibagikan dalam kondisi mentah.

Baca Juga:  Hukum Menelan Sperma Suami, Haram atau Halal?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif