SOLOPOS.COM - Ilustrasi hewan kurban (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal sering kali menjadi topik yang diperbincangkan setiap mendekati Hari Raya Iduladha. Hal ini karena banyaknya keturunan atau anak yang sudah tumbuh dewasa dan sukses ingin menghadiahkan kurban untuk orang yang dicintainya namun sudah meninggal, seperti untuk kakek-nenek ataupun kedua orang tuanya.

Simak ulasannya di tentang Islam kali ini.  Ibadah kurban di Hari Raya Iduladha hukumnya adalah sunnah muakkad. Namun Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini, bahkan sejak disyariatkan sampai beliau meninggal dunia. Sehingga dapat dikatakan kalau kurban ini wajib untuk Nabi Muhammad SAW.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hal ini berdasarkan pada salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi yang artinya: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian’’ (HR. At- Tirmidzi).

Ketentuan hukum sunnah muakkad disematkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah menyebutkan memang bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian, hukumnya wajib.

Namun bagaimana hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal? Dikutip dari zakat.or.id, Senin (26/6/2023), kurban untuk orang yang sudah meninggal ternyata terdapat berbagai perdebatan. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath- Thalibin tegas menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ia ketika masih hidup berwasiat. Artinya: “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.’’

Dari penjelasan tersebut, jika orang yang sudah memiliki niatan untuk berkurban baik melalui nazar maupun dengan wasiat, kemudian orang tersebut meninggal dunia, maka kurban tetap sah dan wajib untuk dijalankan. Untuk persoalan ini tentu tidak ada perdebatan lanjutan.

Lalu bagaimana jika tanpa wasiat? Abu al- Hasan Al- Abbadi memandang bahwa berkurban termasuk amalan sedekah. Seperti yang kita tahu bahwa sedekah yang diatasnamakan orang meninggal tetap sah dan memberikan kebaikan kepada sang mayit. Sehingga kurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah.

Imam Muhyiddin Syarf an- Nawawi mengatakan yang artinya:  “Jikalau orang yang sudah meninggal dunia belum pernah wasiat untuk dikurbani lantas ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang sudah meninggal tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memperbolehkan. Namun begitu, menurut madzhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber- taqarrub kepada Allah, sebagaimana dalam ibadah sedekah dan ibadah haji.”

Dengan demikian jika ingin berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal atau siapapun yang telah meninggal, berarti kita mengikuti pendapat ulama yang membolehkan. Bahwa kurban yang dimaksudkan adalah sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya