Lifestyle
Senin, 20 Maret 2023 - 09:48 WIB

Bolehkah Minum Obat Penunda Haid saat Puasa Ramadan? Ini Hukumnya Menurut NU

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minum obat. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Hukum minum obat penunda haid atau menstruasi saat puasa Ramadan apakah diperbolehkan dalam Islam? Pertanyaan tersebut belakangan ini ramai dicari lantaran Ramadan 2023 tinggal hitungan hari lagi.

Seperti diketahui, perempuan yang sedang haid atau pun nifas dilarang untuk menjalani ibadah puasa di Ramadan. Untuk mengakalinya, biasanya mereka minum obat penunda haid.

Advertisement

Apalagi obat penunda haid banyak dijual di marketplace sehingga mereka bebas untuk mengonsumsinya.

Terkait hal tersebut, bagaimana sih hukumnya minum obat penunda haid demi bisa berpuasa di bulan Ramadan?

Melansir laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), Ibrahim Al-Hafnawi mengatakan, menstruasi merupakan fitrah yang ditakdirkan Allah SWT bagi perempuan. Oleh karena itu, seorang muslimah tidak menanggung dosa ketika ia tidak berpuasa saat menstruasi. Ia hanya wajib mengganti utang puasa itu di luar bulan suci Ramadan.

Advertisement

“Mengonsumsi pil (untuk menunda menstruasi) agar dapat memenuhi syarat puasa tidak dilarang menurut hukum syara’ (agama) karena memang tidak terdapat dalil yang melarang. Lain soal kalau konsumsi pil itu membahayakan kesehatannya, maka konsumsi itu jelas dilarang berdasarkan hadis Rasulullah SAW, ‘Tidak boleh ada mudharat dan memudharatkan’. Dalam kondisi mudharat seperti ini, menelan pil itu menjadi haram. Karena itu ada baiknya kalau ingin mengonsumsi pil (penunda menstruasi), perempuan itu berkonsultasi dengan ahli medis spesialis. Lain ceritanya kalau konsumsi pil itu sudah menjadi kebiasaannya saat (Ramadan tiba) dan tidak membahayakan kesehatannya,” bunyi keterangan Ibrahim Al-Hafnawi dalam Fatawa Syar’iyyah Mua’shirrah.

Melihat penjelasan tersebut, NU menyebut hukum minum obat penunda haid saat puasa Ramadan diperbolehkan, dengan catatan tidak membahayakan kesehatan yang bersakutan. Selain itu, Ibrahim Al-Hafnawi menyarankan agar mereka yang ini minum obat penunda haid bisa melakukan konsultasi dengan dokter.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif