Solopos.com, SOLO — Banyak yang mempertanyakan soal hukum tidak membaca doa qunut saat salat subuh apakah diperbolehkan dalam Islam?
Terkait hal tersebut banyak ulama yang masih silang pendapat. Mazhab Hanbali dan Hanafi berpandangan doa qunut bukanlah hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan saat salat subuh.
Namun, mazhab Syafi’i menganjurkan umat muslim untuk membaca doa qunut saat salat subuh.
Lalu, apakah tidak membaca doa qunut membuat salat subuh menjadi tidak sah?
Lalu, apakah tidak membaca doa qunut membuat salat subuh menjadi tidak sah?
Baca Juga: Hukum Tidak Salat Jumat karena Hujan Deras
Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, doa qunut saat salat subuh hukumnya sunah muakkad. Sebagaimana penjelasan Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar berikut ini.
Baca Juga: Doa agar Cepat Hamil Menurut Islam, Cocok Dibaca untuk Pengantin Baru
NU mengatakan tidak membaca doa qunut tak akan membatalkan salat. Namun, tetapi dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi, baik ditinggalkan secara sengaja maupun tidak.
“Yang dimaksud dengan sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan untuk memperbaiki kekurangan, meskipun kekurangan tersebut dilakukan secara sengaja. Seperti meninggalkan tasyahud awal atau qunut dengan sengaja,” bunyi keterangan Syamsuddin ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj.
Baca Juga: Apakah Menggelar Pesta Pernikahan Wajib? Begini Hukumnya Menurut Islam
Kemudian, bagaimana hukumnya jika tidak hafal doa qunut sehingga tidak melafalkannya saat salat subuh, apakah diperbolehkan juga?
NU berpendapat terkait keluhan tentang tidak hafal doa qunut, sebenarnya bukanlah sebuah persoalan untuk tidak melaksanakan doa qunut pada saat salat subuh. Sebenarnya doa qunut pada saat salat subuh sudah dianggap cukup dengan melafalkan doa apa pun yang masih berbahasa Arab, meskipun doa tersebut bukan berasal dari Rasulullah.
Baca Juga: Jangan Asal! Begini Urutan Potong Kuku Menurut Islam
“Kalimat doa qunut tidak tertentu pada redaksi khusus, sehingga tetap mencukupi atas bacaan qunut dengan membaca ayat yang mengandung doa, ketika doa tersebut diniatkan untuk qunut, seperti halnya pada akhir Surat al-Baqarah. Begitu juga bacaan qunut dianggap cukup dengan membaca doa-doa lain, meskipun tidak bersumber dari Rasulullah,” penjelasan Syekh Zainuddin al-Maliabari dalam kitab Fath al-Mu’in.