Lifestyle
Kamis, 5 Januari 2023 - 09:31 WIB

Bukan dengan Menikah, Ini Cara Menebus Dosa Perselingkuhan Menantu dan Mertua

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Diduga foto pernikahan Norma Rismala dan suaminya. (Twitter @Rozyzayhakiki)

Solopos.com, SOLO — Baru-baru ini muncul pengakuan yang diduga dari pihak mantan menantu laki-laki yang ingin menikah ibu mertuanya untuk menembus dosa perselingkuhan yang mereka lakukan.

Pengakuan tersebut tentu membuat pertanyaan apakah diperbolehkan dalam Islam mantan menantu menikahi ibu mertua?

Advertisement

Mengutip informasi dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU online), hubungan seoarang menantu dan mertua dalam Islam adalah mushaharah. Syariat menetapkan, ketika seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan, maka ibu kandung dan nenek perempuan tersebut langsung menjadi mahram muabbad-nya.

Mengingat mahram muabbad, hubungan menantu dengan mertua tidak ada bekasnya. Hingga kapan pun tetap menjadi mahram. Sehingga bekas menantu laki-laki hukumnya dilarang menikahi mantan ibu mertuanya, baik dalam waktu yang bersamaan maupun waktu yang berbeda.

Dilarang untuk menikah, lalu bagaimana cara menembus dosa perselingkuhan antara mantan menantu dengan ibu mertua?

Advertisement

NU menyebutkan ada tiga cara kafarat atau cara menebus kesalahan atau menghapus dosa akibat pelanggaran syariat yang dilakukan. Pertama memerdekakan budak, kedua berpuasa, dan ketiga bersedekah.

Kafarat berpuasa, misalnya puasa 60 hari berturut-turut karena membatalkan puasa Ramadan dengan hubungan suami-istri di siang hari. Untuk kafarat sedekah, misalnya sedekah makanan atau pakaian sebagai bentuk kafarat yamin atau sedekah menyembelih hewan saat ada pelanggaran dalam ibadah haji.

Artinya, tidak ada cara lain untuk menebus suatu kesalahan selain dengan tiga cara di atas dan bertobat yang setulus-tulusnya kepada Allah SWT.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif