Solopos.com, SOLO — Kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP merupakan dokumen kependudukan dan menjadi kartu identitas setiap warga negara yang wajib dibawa ke manapun. Namun, apa jadinya bila e-KTP hilang saat kita berada di luar kota.
Seperti diketahui bersama, e-KTP merupakan dokumen penting yang diharapkan bisa dijaga agar tidak hilang atau rusak. Namun, apabila e-KTP hilang, masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya ketika kehilangan atau mengalami kerusakan.
Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024
Baca Juga: Terapkan Prokes Ketat, Disdukcapil Sukoharjo Mulai Layani Rekam Data E-KTP
Lantas, bagaimana mengurusnya jika KTP hilang saat berada di perantauan atau sedang di luar kota? Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, masyarakat tidak perlu khawatir saat kehilangan e-KTP di luar kota atau jauh dari tempat tinggal asal.
Sebab, cara mengurusnya ternyata cukup mudah. Hal itu mengingat dengan adanya KTP elektronik, seluruh data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di databae kependudukan pusat.
Adapun cara mengurusnya, pertama yang bersangkutan harus membuat surat kehilangan di kepolisian setempat. Dengan surat itu maka kita bisa membuat e-KTP yang hilang di tempat kehilangan atau domisili. Selain itu, siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.
Baca Juga: Cara Ganti Foto KTP Elektronik, Gampang dan No Ribet Kok!
Kemudian, bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.