Lifestyle
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 09:40 WIB

Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak, Mudah dan Tak Usah Panik ya!

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang warga menunjukkan E-KTP. (Candra Mantovani/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Di bawah ini terdapat cara mengurus KTP Elektronik yang hilang maupun rusak.

Panik dan bingung, dua kata yang menggambarkan jika KTP Elektronik milikmu rusak atau hilang.

Advertisement

Baca Juga: Wah Ada Candi Putih di Tengah Kota Solo, Kamu Tahu?

Tenang, ternyata untuk mengurus KTP yang rusak maupun hilang ternyata langkah-langkah yang harus dilakukan cukup mudah kok.

Berikut ini cara mengurus KTP Elektronik yang hilang maupun rusak, seperti Solopos.com kutip dari Indonesia.go.id pada Sabtu (14/8/2021).

Advertisement

Baca Juga: Survei: 72,4 Persen Responden Mau Divaksinasi Covid-19

Cara Mengurus KTP Rusak dan Hilang

Dokumen yang Diperlukan

Baca Juga: Isi Surat Perjanjian Nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Nomor 5 Soal Ranjang!

Selain berkas utama di atas, kamu juga harus membawa dokumen pendukung lainnya, seperti:

Advertisement

Baca Juga:  Lebih Mudah, Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Bisa Lewat WhatsApp, Ini Caranya!

Tahapan Cara mengurus KTP Elektronik yang Hilang

Perlu diingat surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku dua bulan saja. Sehingga kamu harus memastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian KTP Elektronik yang hilang dengan cara di bawah ini.

  1. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  3. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  4. Surat pengantar dari kelurahan.
  5. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.

Baca Juga: Oh Ini Awal Mula Jumat Tanggal 13 Dianggap Sial dan Penuh Kutukan!

Bagaimana cara mengurus KTP Elektronik hilang dan rusak mudah bukan?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif