SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang pesawat. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Sebelum kamu naik pesawat, sebaiknya ketahui terlebih dahulu peraturan setiap maskapai tentang barang yang dilarang dan diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat. Agar acara traveling semakin lancar, simak tips panduan naik pesawat berikut ini.

Beberapa waktu lalu ada peristiwa sebuah pesawat dengan rute Taipei-Singapura dikabarkan terhenti setelah ada insiden kebakaran. Kebakaran tersebut muncul dari powerbank milik penumpang pesawat yang disinyalir kepanasan.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Akibatnya, dua penumpang mengalami luka bakar. Sejatinya, membawa barang elektronik termasuk powerbank diperbolehkan. Namun terdapat batasan yang harus diperhatikan. Menilik Aturan International Air Transport Association (IATA), powerbank yang dibawa penumpang ke kabin pesawat maksimal memiliki 160 Wh (Watt-hour).

Powerbank dengan rating di bawah 100 Wh dapat dibawa ke bagasi kabin penumpang dan bukan bagasi tercatat (checked baggage) di kabin kargo pesawat. Kemudian untuk powerbank yang miliki watt hour lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke pesawat.

Berikut deretan barang yang dilarang dibawa di pesawat, mengutip dari laman AirAsia pada Jumat (12/5/2023):

1. Senjata runcing/tajam dan benda-benda tajam

– Kampak & kampak kecil, panah dan dart, gaitan (kait besi, batang besi berkait, atau plat besi berpaku untuk memanjat tebing)
– Harpun & tombak, kampak es & pemecah es, sepatu ladam es, pisau lipat sepanjang apapun, pisau, termasuk pisau upacara, keagamaan dan berburu yang terbuat dari logam
– Pemotong daging, parang, pencukur dan silet terbuka (tidak termasuk pisau cukur yang terbungkus dalam cartridge), golok, pedang dan batang pedang, pisau operasi, gunting sepanjang apapun, tongkat ski dan tongkat berjalan/naik gunung, senjata lempar, peralatan kerja atau operasional yang berpotensi untuk digunakan sebagai senjata runcing atau tajam seperti alat pengebor dan bor, pisau kayu, pisau utility, semua jenis gergaji, obeng, linggis, palu, pemaku, tang, obo

Harap dicatat bahwa semua benda tajam di dalam bagasi yang dicheck-in harus dikemas dengan baik agar tidak menciderai pemeriksa dan personil pengurus.

2. Alat pemukul

Alat pemukul termasuk salah satu barang yang dilarang dibawa ke pesawat, antara lain:

– Pemukul baseball dan softball, pentungan – baik keras maupun lembek – seperti billy clubs, blackjacks, night sticks & batons, pemukul kriket, stik golf, stik hoki dan hurley, stik lacrosse

– Dayung kayak atau canoe, papan luncur, stik bilyar dan snooker, alat pancing Perlengkapan bela diri seperti pengeras kepalan, tongkat, coshes, rice flails, double-stick, kubatons, kubasaunts.

3. Baterai (Lithium, Lithium Ion, Baterai, dan Baterai Cadangan)

– Bagasi Kabin: Perangkat elektronik seperti kamera, telepon seluler, laptop, dan camcorder yang berisi baterai lithium atau ion lithium (peringkat Wh melebihi 100Wh tetapi tidak melebihi 160Wh) untuk penggunaan pribadi diizinkan untuk diangkut ke dalam pesawat
– Bagasi Terdaftar: Perangkat elektronik portabel yang mengandung logam lithium atau sel atau baterai lithium ion diperbolehkan di dalam bagasi terdaftar KECUALI rokok elektronik dan kendaraan kecil bertenaga baterai (E.g: Sepeda Elektronik dan Segway). Baterai cadangan contohnya power bank, TIDAK diperbolehkan dalam bagasi terdaftar. Kursi roda dan alat bantu gerak dengan baterai hanya dapat dibawa sebagai bagasi terdaftar dengan syarat baterai harus disiapkan untuk penerbangan sesuai dengan panduan

4. Pistol, senjata api,  dan senjata

Komponen dan bagian senjata api juga termasuk barang yang dilarang dibawa ke pesawat, meliputi replika senjata api, seperti pistol angin, senapan pelet, pistol api signal, pistol starter, semua jenis pistol mainan, pistol pemaku industrial, panah silang, harpun dan senapan tombak, pemantik api berbentuk senjata api Pistol pelumpuh seperti untuk hewan ternak

5. Substansi mudah meledak dan mudah terbakar

– Amunisi, hulu ledak, detonator & sumbu, alat dan bahan peledak, replika atau imitasi alat ledak, ranjau & bahan peledak militer lainnya
– Semua jenis granat & tabung gas seperti butan, propan, acetilen, oksigen – dalam volume besar, kembang api, semua jenis pistol api dan piroteknik (termasuk alat pesta dan mainan), korek api tanpa pengaman, tabung asap, bahan bakar mudah terbakar seperti bensin, diesel, cairan pemantik, alkohol, etanol, cat semprot aerosol, turpentine & pelarut cat, minuman beralkohol
– Barang dengan mesin internal yang mudah meledak
– Makanan siap saji dengan sistem pemanas / Meals Ready-to-Eat (MRE) atau minuman dengan sistem pemanasan tanpa api (flameless ration heater/FRH)

6. Substansi kimia dan beracun

– Asam asidik dan alkali, seperti baterei “basah” cair
– Substansi korosif atau pemutih  contohnya air keras, klorin, semprotan pelumpuh seperti mace, cairan merica, gas airmata, material radioaktif
– Material yang dapat menular atau membahayakan biologis seperti darah yang terinfeksi, bakteri dan virus

7. Tanaman hidup dan bunga

Semua tanaman hidup dan produk tanaman yang terdapat di dalam pot menggunakan tanah, tanaman berupa akar, benih, dan tanaman yang dengan atau tanpa Sertifikasi Fitosanitari dari Kementrian Pertanian atau dari institusi pemerintah lain juga termasuk barang yang dilarang dibawa ke pesawat.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Deretan Barang yang Dilarang Dibawa di Pesawat, Salah Satunya Makanan Siap Saji 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya