Lifestyle
Senin, 6 Agustus 2012 - 09:37 WIB

DAGING AYAM: 5 Tahun Bui untuk Pedagang Ayam Tiren

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Para pengedar daging ayam tiren atau ayam mati kemaren bisa dijerat dengan kurungan lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sanksi pidana berat itu diberlakukan karena pengonsumsi ayam tiren tak hanya dirugikan secara materi langsung. Namun, konsumen juga menderita kerugian fisik karena sama saja dengan mengonsumsi kuman penyakit. “Mengacu pada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengedar ayam tiren ini bisa dikenai sanksi maksimal 5 tahun penjara,” kata Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, Bambang Ary Wibowo, kepada Espos, akhir pekan lalu.

Bambang menjelaskan, penjual dan pengolah ayam tiren yang tertangkap bisa langsung dilaporkan ke kepolisian. Apalagi, jika ditemukan adanya konsumen yang harus menjalani perawatan di rumah sakit (RS) akibat mengonsumsi ayam tiren. “Hasil diagnosis dokter bisa dijadikan bahan untuk pelimpahan kasus sengketa konsumen ke kepolisian,” paparnya.

Advertisement

Menurut Bambang, praktik perdagangan membahayakan konsumen biasanya marak menjelang Lebaran. Mulai peredaran daging glonggongan, makanan kedaluwarsa serta makanan bercampur bahan tertentu. Daging ayam tiren adalah satu di antara sekian kasus sengketa konsumen yang sangat berpeluang marak terjadi di tengah masyarakat. “Jadilah pedagang yang jujur dan beretika. Jangan jadikan keuntungan di atas segalanya,” tegasnya.

Ia melanjutkan jika dagangannya sudah tak layak, pedagang diminta tak nekat menjualnya dengan sekian cara mengelabui konsumen. Sebab, bahaya akibat menjual daging tak layak konsumsi itu sangat tinggi. “Bayangkan, kalau yang mengonsumsi ayam tiren itu adalah pedagangnya sendiri, apa dia mau?” ujarnya.

Di sisi lain, Bambang juga meminta warga agar cerdas menjadi konsumen. Konsumen yang cerdas, kata Bambang, adalah yang hati-hati dan tak menempatkan harga murah di atas segalanya. “Jangan hanya tergiur harga murah, lantas membelinya. Waspada dan teliti dulu. Syukur kalau menemukan penipuan, langsung dilaporkan kepada yang berwajib agar tak memakan korban lainnya,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ayam Tiren Pedagang Penjara
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif