SOLOPOS.COM - Ilustrasi Zakat Fitrah (Baznaspekalongankab.or.id)

Solopos.com, SOLO — Menjelang akhir Ramadan di mana waktu untuk yang tepat untuk membayar zakat fitrah, umat Islam banyak yang bertanya-tanya tentang hukum zakat fitrah yang dibayarkan orang lain, apakah diperbolehkan?

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

Lalu, bagaimana hukumnya jika zakat fitrah dibayarkan oleh orang lain?

Menurut Buya Yahya dalam sebuah video yang tayang di kanal Youtube Al-Bahjah TV, empat tahun silam, zakat fitrah yang dibayarkan oleh orang lain diperbolehkan dalam Islam.

“Boleh saja membayarkan zakat fitrah tetangga saja boleh,” ucap dia.

Namun, jika orang lain tersebut sudah baligh, caranya umat muslim meberikan sejumlah uang atau beras kepada pihak yang dibayarkan. Kemudian, dia membayarkan zakat fitrah melalui masjid atau badan amil zakat. Hal ini juga berlaku kepada majikan kepada asisten rumah tangganya.

“Majikan Anda memberikan kepada Anda dan niat dengan diri sendiri untuk membayarkan zakat,” jelas Buya Yahya.

Melihat keterangan Buya Yahya tersebut, hukum membayar zakat fitrah untuk orang lain diperbolehkan dalam Islam, asalkan pembayaran zakat fitrahnya yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya