Lifestyle
Senin, 3 April 2023 - 09:47 WIB

Diperbolehkan atau Dilarang, Cek Hukum Menikah di Bulan Ramadan

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Banyak pertanyaan di kalangan umat Islam tentang bagaimana sih hukum menikah saat bulan Ramadan, apakah dilarang atau justru diperbolehkan?

Dalam Islam, terdapat dua bulan yang disunahkan untuk menikah, yakni Syawal dan Safar. Anjuran menikah di bulan Syawal diperoleh dari hadis Sayyidah Aisyah berikut ini.

Advertisement

“Dari Asiyah berkata, aku dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Syawal, dan beliau berhubungan denganku di bulan Syawal.” (HR. Muslim).

Lalu, bagaimana hukumnya menikah yang dilakukan saat bulan Ramadan?

Mengutip laman resmi Kementerian Agama Sulawesi Selatan, tidak ada larangan untuk menikah di bulan Ramadan.

Advertisement

“Menikah kapan saja boleh, saat hari raya juga boleh. Namun, ketika menikah bulan Ramadan harus waspada bila laksanakan satu kewajiban suami istri di siang hari,” terang Kepala KUa Mandai, Mustafa.

Melansir laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), meski hukum menikah di bulan Ramadan tidak dilarang, ada satu hari dalam tujuh hari yang disunahkan untuk melaksanakan akad nikah, yakni Jumat sore atau malam Jumat.

Hal ini dikarenakan Jumat merupakan hari mulia dan hari raya bagi umat Islam yang penuh keberkahan serta waktu terkabulnya doa.

Advertisement

Laksanakan pernikahan di sore/malam hari, yakni hari Jumat, karena itu merupakan waktu yang paling besar berkahnya. (HR Abu Hafsh dari Abu Hurairah r.a.)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif