Solopos.com, SOLO — Banyak yang menyebutnya haram, bagaimana hukum merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine dalam Islam menurut pandangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah?
Sebagaimana diketahui, hingga sekarang Hari Valentine yang diperingati setiap tanggal 14 Februari setiap tahunnya masih menuai pro kontra. Ada yang setuju, tapi ada pula yang tidak sepakat dengan perayaan Hari Valentine untuk umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Timur sendiri telah menegaskan bahwa merayakan Hari Valentine bagi umat Islam hukumnya adalah haram. Bahkan, umat Muslim juga dilarang memfasilitasi perayaan Hari Valentine dan mengumbar serta mempromosikan peringatan hari kasih sayang itu.
Lalu, bagaimana menurut NU dan Muhammadiyah terkait hukum merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine dalam Islam?
Mengutip tulisan Ulil Hadrawy dalam situs resmi NU online, ada tiga hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam. Berikut ini di antaranya.
Mengutip keterangannya di situs resminya tentang hukum merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine dalam situs resminya, Muhammadiyah, mengatakan Islam tidak pernah mengkhususkan hari dan tanggal tertentu untuk menunjukan rasa kasih sayang kita kapada sesama. Islam malah mewajibkan umatnya untuk merayakan hari cinta kasih itu setiap hari dan setiap saat.
Cara menunjukan kasih sayang di dalam Islam adalah tidak dengan cara berkasih-kasihan antar sesama anak muda. Karena cara berkasih-kasihan dan berpacar-pacaran seperti yang dilakukan kebanyakan anak muda sekarang ini adalah perbuatan yang dekat dengan dosa zina.
Menurut Muhammadiyah, Valentine Day adalah perayaan yang sangat dekat dengan zina yang dilarang keras oleh Islam oleh karenanya perayaan yang demikian juga dihukumi haram.