Lifestyle
Selasa, 4 Oktober 2022 - 07:10 WIB

Gratis, Ini Cara Mudah Buat Kacamata Gratis dengan BPJS

Ileny Rizky  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kenali tanda anak butuh kacamata karena mata minus. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, JAKARTABagi Anda yang memiliki gangguan penglihatan pada mata dan wajib menggunakan kacamata, maka bisa membuat kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan. Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, Selasa (4/10/2022), pemeriksaan dan pembuatan kacamata ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang menggunakan skema subsidi.

Jumlah subsidi dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan dari kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah Anda ambil.

Advertisement

Perincian subsidi dana pengklaiman kacamata:

– Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp300.000

– Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp200.000

– Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp150.000

Advertisement

Kemudian, BPJS juga hanya akan memberikan bantuan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri  dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

Baca Juga Tragedi Ricuh Laga Arema FC vs Persebaya

Syarat klaim kacamata gratis melalui dengan BPJS Kesehatan:

  1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif
  3. Fotokopi kartu BPJS
  4. Mendatangi fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas atau dokter yang telah ditunjuk sebagai tempat faskes 1 BPJS Kesehatan Anda.
  5. Mengajukan surat rujukan di poli mata
  6. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Biasanya Anda akan melakukan pemeriksaan mata.
  7. Menerima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat diambil di sejumlah optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  8. Pengajuan legalisasi (legalisir) resep kacamata ke loket cabang BPJS terdekat.

Cara pengambilan kacamata gratis di optik dengan BPJS Kesehatan:

  1. Siapkan KTP, kartu BPJS, dan surat resep kacamata yang sudah dilegalisasi sebelumnya
  2. Datanglah ke optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS
  3. Pembelian kacamata dan ikuti prosedur optik
  4. Pengambilan kacamata

 

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Gratis, Ini Cara Mudah Buat Kacamata Gratis dengan BPJS

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif