SOLOPOS.COM - Ilustrasi hewan kurban. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO – Masyarakat mungkin banyak yang masih kurang paham bahkan salah kaprah tentang waktu penyembelihan hewan kurban (Udhiyah). Apakah Udhiyah harus disembelih tepat pada tanggal 10 Dzulhijjah atau masih sah jika disembelih pada tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut penjelasannya.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag., mengatakan bahwa menyembelih kurban itu yang pertama pada Hari Nahar. Hari Nahar yang artinya hari untuk menyembelih, bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Promosi Fokus Bisnis Berkelanjutan, BRI Masuk CNBC Indonesia Green Business Ratings

“Tapi, bisa dilaksanakan tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik),” kata Syamsul, yang juga sebagai Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dalam siaran pers UMS, Selasa (11/6/2024).

Jadi, lanjut Syamsul, Hari Nahar dan Hari Tasyrik adalah hari-hari menyembelih dan hari-hari makan, sehingga diharamkan untuk berpuasa.

Menyembelih tidak hanya pada tanggal 10 Dzulhijjah, baik dalam tuntunan Tarjih, Surat Edaran PP Muhammadiyah, Fatwa-Fatwa Tarjih, dan berbagai macam Kitab Fiqh.

“Termasuk juga menyembelihkan bagi orang yang sedang berhaji, terutama yang melaksanakan haji Tamattu,” pungkasnya.

Sementara itu, umat Islam segera merayakan Hari Raya Iduladha 1445 H atau 2024. Warga Muhammadiyah memastikan bahwa Iduladha yang dirayakan pada tanggal 10 Dzulhijjah tersebut bertepatan pada hari Senin, 17 Juni 2024. Keputusan tersebut telah disampaikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Maklumat Hasil Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat PP Muhammadiyah.

Dalam menentukan Awal Ramadhan, 1 Syawal, dan 10 Dzulhijjah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berdasarkan pada Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

Berdasarkan pada laman resmi Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id, menurut kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal yaitu Bulan Kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan (3) pada saat matahari terbenam bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk. Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, maka bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai lusa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya