SOLOPOS.COM - Diduga foto pernikahan Norma Rismala dan suaminya. (Twitter @Rozyzayhakiki)

Solopos.com, SOLO — Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan perselingkuhan antara menantu dan mertua. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana sih hubungan seharusnya antara menantu dan mertua dalam Islam?

Perlu diketahui, dalam Islam terdapat dua istilah nasab dan shihr. Nasab merupakan orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan kerabat dan shihr adalah orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan kerabat dan selain hubungan kerabat.

Promosi Mantap! BRI Bagikan Mobil untuk Agen BRILink Berprestasi di Yogyakarta

Selain itu ada juga istilah mahram muabbad (permanen) dan mahram muaqqat (sementara). Ibu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu tiri termasuk mahram muabbad.

Mengutip informasi dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU online), hubungan seoarang menantu dan mertua dalam Islam adalah mushaharah. Syariat menetapkan, ketika seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan, maka ibu kandung dan nenek perempuan tersebut langsung menjadi mahram muabbad-nya.

“Karena sebab mushaharah (perkawinan), ibu si perempuan yang dinikahi menjadi mahram bagi si laki-laki, baik sudah digauli ataupun belum, berdasarkan ayat: ‘(Diharamkan bagi kalian) para ibu dari istri-istri kalian,” (QS An-Nisa 4:23).

Konsekuensi mahram muabbad adalah mahram selamanya. Artinya, tidak ada bekas mertua walaupun si laki-laki tadi sudah bercerai dengan istrinya. Konsekuensi lainnya adalah si laki-laki tidak batal wudu jika bersentuhan dengan ibu mertuanya. Di sisi lain, si ibu mertua juga memiliki batasan aurat yang lebih longgar layaknya batas aurat seorang perempuan di hadapan mahramnya, yaitu antara pusar dan lutut selama terhindar dari fitnah.

Dari beberapa penjelasan di atas, berikut ini kesimpulan hubungan menantu dan mertua yang seharusnya dalam ajaran Islam.

Hubungan Menantu dan Mertua dalam Islam

  • Allah menciptakan manusia sekaligus menjadikannya memiliki hubungan nasab dan perkawinan.
  • Hubungan seorang laki-laki dengan ibu mertuanya termasuk hubungan mushaharah atau perkawinan, di mana syariat menetapkan adanya hubungan mahram muabbad di antara keduanya. Karena permanen, maka hubungan tersebut tidak ada batas akhirnya.
  • Syariat mengajarkan, sikap, penghormatan, perlakuan, dan kedekatan seorang menantu laki-laki terhadap ibu mertuanya layaknya sikap, penghormatan, perlakuan, dan kedekatannya terhadap ibunya sendiri. Hal itu harus ditunjukkan sejak berlangsungnya akad pernikahan yang sah, bukan sejak pergaulan suami-istri, sebagaimana terbentuknya hubungan tersebut sejak selesainya akad atau ijab-kabul.
  • Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia langsung memiliki hubungan mahram muabbad dengan ibu mertuanya walaupun baru sekadar akad dan belum bergaul suami istri.
  • Akibat hubungan mushaharah atau perkawinan, seorang menantu laki-laki haram menikah dengan ibu mertuanya, baik dalam waktu bersamaan maupun waktu yang berbeda.
  • Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia juga memiliki hubungan mahram muabbad dengan anak tiri perempuannya manakala telah bergaul suami-istri dengan ibunya. Artinya, jika belum pernah bergaul dengan istrinya, maka ia boleh menikahi anak tirinya. Namun, pelaksanaannya harus sudah bercerai dengan ibunya dan bukan dalam waktu yang bersamaan.
  • Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia memiliki hubungan mahram muaqqat dengan saudara perempuan dan bibi perempuan tersebut. Artinya, ia boleh menikahi adik ipar atau bibi istrinya tetapi bukan dalam waktu yang bersamaan.
  • Ketika seorang menantu laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia tidak batal wudu jika bersentuhan kulit dengan ibu mertuanya.
  • Ketika seorang menantu laki-laki menikahi seorang perempuan, maka aurat ibu mertuanya menjadi longgar di hadapannya, layaknya aurat seorang perempuan dengan laki-laki yang menjadi mahramnya. Dengan catatan, hal itu aman dari fitnah. Artinya, jika tidak aman dari fitnah, maka si ibu mertua harus menjaga pergaulan dengan menantu laki-lakinya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya