SOLOPOS.COM - MUI (lifepal)

Solopos.com, JAKARTA-Umat muslim perlu mengetahui hukum asuransi dalam Islam sebelum memutuskan untuk beli asuransi.

Apabila mengacu pada aturan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Al-Qur’an, maka hukum asuransi tidaklah haram selama pengelolaan asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Kemudian, hukum asuransi dalam Islam beserta dalilnya menurut pandangan ulama pun diperbolehkan selama asuransi tersebut berlandaskan ajaran Islam.

Bahkan, pendapat ulama tentang hukum asuransi juga mengatakan bahwa asuransi pada dasarnya memiliki fungsi untuk saling melindungi dan tolong-menolong antarumat manusia yang bisa saja mengalami musibah tidak terduga.

Baik menurut MUI maupun pandangan ulama, selama dijalankan berlandaskan ajaran Islam, asuransi tentu saja diperbolehkan. Jenis proteksi ini dikenal juga dengan istilah asuransi syariah.

Untuk lebih jelasnya mengenai prinsip hukum Islam tentang asuransi, bisa berpatokan pada tafsir Al-Qur’an dan fatwa MUI, berikut pembahasan mengenai bagaimana hukum asuransi dalam islam, seperti dikutip dari Lifepal.

 

Hukum asuransi dalam Islam dan maqashidus syariah

 

Asuransi adalah bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menyediakan produk-produk asuransi.

Dalam agama Islam segala hal yang dilakukan akan bersumber pada Al-Qur’an dan sunah. Meskipun tidak ada penjelasan secara eksplisit tentang asuransi namun umumnya, asuransi sah-sah saja selama tidak mengandung unsur ribawi.

Sehingga adanya produk asuransi syariah menjadi jawaban bagi umat Islam untuk mendapatkan manfaat proteksi tanpa bertentangan dengan syariat Islam.

Itulah sebabnya, setiap produk asuransi syariah harus terdapat pedoman utama yang memperhatikan tujuan syariat atau disebut maqashidus syariah.

Maqashidus syariah adalah sebuah tujuan yang diterapkannya syariah Islam di bidang ekonomi.

Serta memiliki visi dan misi dalam membuat tatanan sosial yang memberikan kemakmuran namun juga adil pada ekonomi umat manusia.

Selain itu dengan metode pendekatan seperti ini, nantinya akan ada gambaran pola pikir yang rasional dan substansial pada setiap aktivitas serta produk asuransi syariah.

 

Hukum asuransi dalam Islam menurut fatwa MUI

 

Perlu diketahui bahwa hukum asuransi jiwa dalam Islam dan berbagai produk lainnya, tidak dilarang. Asuransi halal dimiliki asalkan dana yang terkumpul dikelola berdasarkan syariat Islam.

Penjelasan ini termuat dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

  • Bentuk perlindungan

Asuransi syariah hadir sebagai bentuk perlindungan harta dan jiwa seseorang.

  • Unsur tolong menolong

Usaha tolong-menolong antarsejumlah orang (dalam hal ini peserta asuransi) melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ (kumpulan dana kontribusi atau premi) yang dikembalikan ketika menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) sesuai dengan syariah.

  • Unsur kebaikan

Asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau tabarru’ di mana premi yang terkumpul akan digunakan untuk membantu kebaikan dan membantu peserta lain.

Asuransi syariah yang mengelola dana nasabah wajib berlandaskan pada prinsip syariah, tidak boleh mengandung perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), riba, dan barang yang terkandung maksiat di dalamnya terlebih lagi barang haram.

  • Berbagi risiko dan keuntungan

Risiko dan keuntungan dalam asuransi syariah dibagi rata kepada semua peserta yang terlibat dalam investasi sehingga dirasa cukup adil. Selain itu, MUI juga memandang asuransi tidak boleh dilakukan dalam rangka mencari keuntungan.

  • Bagian dari bermuamalah

Asuransi syariah juga dipandang sebagai kegiatan mualamah karena melibatkan orang lain dalam hal finansial. MUI menegaskan bahwa aturan bermualamah ini harus disesuaikan dengan hukum Islam.

 

Hukum asuransi dalam Islam sesuai Al-Qur’an

 

Dasar hukum asuransi juga tercatat dalam hadis dan ayat Al-Qur’an. Adapun tiga poin yang dapat menjadi acuan dasar hukum asuransi dalam islam adalah:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” – Al Maidah 2



“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.” – An Nisaa 9.

“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.” – HR Muslim dari Abu Hurairah.

Hukum asuransi menurut Islam dalam literatur

Asuransi menurut Islam juga dijelaskan dalam banyak kajian fikih atau literatur-literatur Islam. Diantaranya berpedoman pada akad-akad yang memiliki kemiripan dengan prinsip asuransi syariah. Berikut ini beberapa dasar hukum asuransi menurut Islam:

Al-Qasamah

Merupakan konsep perjanjian yang berhubungan dengan manusia, yaitu usaha pengumpulan dana atau iuran dari peserta atau majelis yang tujuannya memberikan bantuan kepada ahli waris.

Nidzam Aqilah

Merupakan saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarga. Ketika satu orang dalam keluarga yang terbunuh oleh suku lain, maka keluarga terdekat akan mengumpulkan dana untuk membantu keluarga yang tidak sengaja terbunuh tersebut.

Al-Muwalah



Merupakan perjanjian jaminan di mana saat seseorang akan menjamin orang lain yang tidak memiliki waris atau tidak diketahui siapa ahli warisnya.

At-Tanahud

Merupakan ibarat makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar kemudian dikumpulkan dan dibagikan kepada peserta meskipun dengan porsi yang berbeda-beda.

Konsep dasar asuransi syariah

Hadirnya asuransi syariah menjadi pintu gerbang umat memperoleh perlindungan dari berbagai risiko. Terlebih secara eksplisit tidak ada kata asuransi yang ditemukan pada ayat Al-Qur’an. Namun unsur ribawi memang bertentangan dalam Islam.

Lantas apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional? Kamu harus memahami konsep dasar asuransi syariah yang wajib kamu ketahui agar bisa membedakannya.

  1. Pengelolaan risiko

Konsep dasar asuransi syariah dan konvensional berbeda dari segi pengelolaan risiko. Untuk asuransi syariah risiko akan ditanggung secara bersama-sama (sharing risk).

  1. Berlandaskan Al-Qur’an

Konsep dasar asuransi syariah tentunya juga berbeda dalam hal aturan. Kalau asuransi konvensional biasanya akan dibuat oleh pihak berwenang.

Sementara dalam asuransi syariah dasarnya adalah Al-Qur’an dan hadist lalu dijabarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian juga OJK.



  1. Dilengkapi dengan dewan pengawas syariah (DPS)

Agar para perusahaan asuransi menjalankannya sesuai dengan ketentuan syariah, juga akan ada DPS (Dewan Pengawas Syariah). Tugasnya adalah untuk memantau sistem operasional, prinsip dan lain-lain sesuai syariat Islam.

  1. Menggunakan akad tabarru’

Konsep dasar asuransi syariah juga bukan tentang jual beli. Namun tolong menolong, jadi akad yang digunakannya pun adalah tabarru’.

Prinsipnya adalah tidak mengandung maisir, riba, zhulm, risywah, gharar, barang haram, dan maksiat.

  1. Pengelolaan dana kontribusi

Pada sisi dana kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh nasabah akan masuk dalam dana tabarru’. Jadi biaya operasional perusahaan adalah sebagian kecil dari dana kontribusi tersebut.

  1. Klaim dibayarkan dari dana tabarru’

Karena menganut prinsip tolong menolong, pembayaran klaim nasabah pun bukan dari dana perusahaan. Melainkan berasal dari tabungan dana tabarru’ yang artinya tidak akan berpengaruh pada keuangan perusahaan.

  1. Penempatan investasi

Sesuai dengan syariat Islam maka penempatan investasinya pun berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi syariah akan menempatkan dana investasi pada media yang tidak mengandung unsur riba.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya