Lifestyle
Selasa, 9 Agustus 2022 - 18:15 WIB

Hukum Cat Rambut Hitam dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mewarnai rambut. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Salah satu cara mengatasi rambut beruban adalah dengan menyemir rambut pakai cat hitam, tapi bagaimana hukumnya dalam Islam ya? Mereka menyemir mahkota kepala mereka dengan tujuan untuk mengatasi perubahan warna ketika sudah memasuki usia lanjut.

Hal ini dilakukan lantaran tak sedikit orang merasa tak percaya diri saat uban mulai bersemi.Terlebih jika uban itu muncul saat usia masih muda usia, tentu bikin rasa percaya diri semakin berkurang.

Advertisement

Namun, bagaimana sebenarnya hukum menyemir rambut pakai cat warna hitam dalam Islam?  Melansir nu.or.id, Selasa (9/8/2022), Ustaz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, mengatakan ada dua hal pokok yang perlu diketahui perihal warna semir.

Baca Juga: Mengulas Hukum Islam tentang Menyemir Rambut yang Kerap Diperdebatkan

Advertisement

Baca Juga: Mengulas Hukum Islam tentang Menyemir Rambut yang Kerap Diperdebatkan

Dalam hal ini, para ulama membedakan hukum menyemir rambut dengan warna hitam dan warna lainnya. Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam kitabnya mengatakan, bahwa haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambutnya menggunakan warna hitam, dan sunnah menggunakan warna yang lain, seperti kuning, merah, dan lainnya.

“Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan [semir] hitam bagi laki-laki dan perempuan. Dan, sunnah menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merekah.” (Musthafa al-Khin, dkk, Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz III, halaman 99).

Advertisement

Hukum mewarnai rambut dengan cat warna hitam menurut Islam dilarang. Sebaliknya justru dianjurkan menggunakan warna lain sebagaimana penjelasan di atas, berdasarkan salah satu hadits Rasulullah setelah peristiwa Fathu Makkah.

Saat itu, ia menyuruh sahabat Abu Quhafah untuk merubah warna rambutnya dengan selain warna hitam. Dalam sebuah hadits disebutkan:

“Suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu, rambut kepala dan jenggotnya berwarna putih seperti merpati. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Ubahlah warna ubanmu ini, namun jangan gunakan warna hitam.” (HR Jabir).

Advertisement

Selain itu, ada beberapa sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa tidak mewarnai rambut lebih baik, pendapat ini diprakarsai oleh Imam al-Qadhi. Karena menurutnya, sekalipun terdapat hadits yang menganjurkan kepada Abu Quhafah untuk mewarnai rambut, Rasulullah sendiri tidak mewarnai rambutnya.

Baca Juga: Sebelum Mewarnai Rambut, Ketahui Hukum Cat Rambut dalam Islam

Oleh karena itu, ia mengatakan: “Tidak mewarnai rambut lebih baik.” Namun demikian, ada juga sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa mewarnai rambut lebih baik, bahkan beberapa figure saat itu memilih mewarnai rambut karena adanya hadits di atas, di antaranya adalah Umar bin Khattab, Abu Hurairah, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abu Bardah, dan beberapa figure lainnya. (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’: 1392], juz 14, halaman 80).

Advertisement

Jika ditanya, “Lebih baik ikut yang mana? Dan bagaimana pengaplikasian hukum yang tepat dalam konteks saat ini?”

Pendapat dan komentar para ulama di atas pada hakikatnya sama-sama dalam konteks ijtihad dalam menyimpulkan hukum dari hadis perihal mewarnai rambut tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif