Lifestyle
Sabtu, 3 April 2021 - 09:43 WIB

Hukum Donor Darah Saat Puasa Sesuai Ajaran Islam

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kegiatan pendonoran darah OI Sragen di Krapyak, Sragen Wetan, Minggu (7/1/2018). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum seseorang melakukan donor darah saat puasa menurut ajaran Islam?

Sebagaimana diketahui, donor darah salah satu bentuk kebaikan untuk orang lain. Allah SWT pun memerintahkan agar saling tolong menolong dalam hal kebaikan.

Advertisement

Baca Juga: Perpanjangan SIM via Aplikasi Diluncurkan 12 April, Begini Alur Layanannya

Lalu, bagaimana hukum donor darah saat seseorang menjalani puasa termasuk di bulan Ramadan?

Dilansir dari situs resmi milik Nahdlatul Ulama, hukum donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan, tidak dapat membatalkan puasa. Pasalnya, tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Advertisement

Baca Juga: Puasa Mutih Menurut Ajaran Islam, Ada Enggak Sih?

Hukum donor darah saat puasa tak membatalkan juga berlaku untuk bekam atau hijamah. Di mana menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba'ah mengatakan hijamah  tak membatalkan puasa.

Seperti halnya yang diungkap Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, seorang pembesar ulama Hanabillah, mengatakan hijamah tidak dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan dua alasan. Pertama, tidak ada nashnya dan kedua tidak didukung analogi yang mapan.

Advertisement

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks Saat Bercinta, Boleh?

"Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya," kata Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti.

Baca Juga:  Bolehkah Berhubungan Intim Pakai Kondom Saat Haid?

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif