Lifestyle
Kamis, 3 November 2022 - 19:00 WIB

Hukum Ejakulasi Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri Menurut Islam

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan suami istri. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Untuk mencegah terjadinya kehamilan, ada beberapa pasangan istri melakukan hubungan intim dengan cara mengeluarkan sperma saat ejakulasi di luar kemaluan istri. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama terkait hukumnya dalam Islam.

Seperti diketahui, pemerintah mempunyai program, yakni Keluarga Berencana (KB) yang berguna untuk merencanakan jumlah anak dan jarak kehamilan dengan menggunakan berbagai cara.

Advertisement

Adapun caranya bisa menggunakan kondom saat berhubungan suami istri, KB suntik hingga pemasangan IUD pada istri. Selain itu, ada pula suami istri yang memilih menggunakan KB alami, yakni mengeluarkan sperma saat ejakulasi di luar kemaluan istri.

Terkait hal tersebut, umat Islam bertanya-tanya mengenai hukum mengeluarkan sperma saat ejakulasi di luar kemaluan istri, apakah diperbolehkan atau tidak?

Baca Juga: Hukum Merayakan Halloween dalam Islam

Advertisement

Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, para ulama berbeda pandangan. Sebagian ulama kalangan Syafi’i dan Hanbaliyah memutuskan hukum mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri saat ejakulasi atau dalam Islam disebut azal adalah makruh.

Imam Al-Ghazali pernah menyarankan agar kehamilan sebaiknya direncanakan. Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh.

Baca Juga: Doa agar Bisa ke Tanah Suci Melakukan Ibadah Umrah

Advertisement

“Hanya ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sejumlah sahabat menyatakan kemakruhan azal karena Rasulullah SAW dalam riwayat Muslim dari Siti Aisyah menyebut azal sebagai pembunuhan samar-samar. Larangan dalam riwayat ini dipahami sebagai makruh tanzih yang sebaiknya tidak dilakukan. Tetapi Imam Al-Ghazali membolehkan azal karena sejumlah sebab, salah satunya kemunculan banyak ‘problem’ yang dipicu oleh kebanyakan anak,” bunyi keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

“Atas dasar pandangan Al-Ghazali ini, penggunaan alat kekinian perencanaan jumlah anak seperti pil KB atau media KB lainnya untuk jangka waktu tertentu yang tidak berdampak pada penutupan sama sekali kemungkinan kehamilan atau tidak merusak benih janin normal, diperbolehkan,” tambahan keterangan dari Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

Baca Juga: Awal Mula Muncul Istilah Sunah Rasul di Malam Jumat

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif