SOLOPOS.COM - Ilustrasi wanita datang bulan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO – Hukum keramas saat haid menurut Islam banyak bikin penasaran kaum perempuan karena banyak pihak yang melarang melakukan hal tersebut.

Tidak boleh keramas saat haid telah menjadi mitos yang sering disampaikan oleh para orang tua zaman dahulu hingga sekarang. Secara turun temurun, banyak masyarakat percaya aktivitas ini dapat mengganggu menstruasi wanita. Oleh karena itu, wanita diminta untuk tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ini saat datang bulan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Konon, air yang disiramkan ke kepala akan menyebabkan darah haid membeku sehingga mengakibatkan alirannya menjadi mampet atau tidak lancar. Alasan lainnya yang sering didengar adalah jika seorang wanita yang sedang menstruasi menyiram kepala atau keramas, dapat menyebabkan darah atau keputihan masuk ke kepala atau otak.

Lalu, bagaimana hukum keramas saat haid menurut ajaran Islam?

Mengutip penjelasan dalam laman Konsultasisyariah.com, tidak dijumpai satu pun dalil yang melarang perempuan haid untuk keramas. Hal ini juga tertera dalam keterangan Imam Ibnu Utsaimin yang bunyinya sebagai berikut.

“Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya.”

Tidak hanya menurut Islam, dalam dunia kesehatan tak ada hukum larangan keramas saat perempuan haid. Keramas atau tidak keramas saat haid, hal tersebut tidak membawa pengaruh apa-apa.

Adapun hal-hal yang menyebabkan gangguan menstruasi meliputi kondisi hormonal, adanya penyakit dalam organ reproduksi perempuan, aktivitas fisik yang berat, stres dan depresi, usia puber atau menopause, serta berat badan yang kurang atau berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya