Solopos.com, SOLO — Hukum kurban online menjadi perbincangan yang selalu hangat menjelang Hari Raya Iduladha. Terdapat pro dan kontra dengan pelaksanaan kurban secara daring yang berkembang sejak pandemi Covid-19 melanda.
Sejumlah penyedia jasa penjualan hewan kurban secara daring mengaku masih kesulitan mengajak warga menggunakan layanan tersebut. Alasannya masih banyak orang yang ragu apakah kurban dengan cara baru memanfaatkan teknologi itu sah atau tidak secara hukum Islam.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.