Lifestyle
Selasa, 9 Agustus 2022 - 09:58 WIB

Hukum Makan Tinta Cumi-cumi, Halal atau Haram?

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cumi-cumi. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Cumi-cumi merupakan hewan laut yang dihalalkan untuk dimakan. Tetapi, banyak umat Islam yang mempertanyakan hukum mengonsumsi tinta cumi-cumi yang berwarna hitam, apakah halal atau haram?

Hewan laut ini memiliki tinta berwarna hitam. Cairan ini berada di dalam daging cumi-cumi. Banyak masyarakat yang tidak membuang cairan tersebut saat dimasak dan dikonsumsi.

Advertisement

Hal ini dikarenakan cairan hitam yang ada pada cumi-cumi ini disebut bisa menambah kenikmatan makan bagi masyarakat.

Namun, ada pula yang penasaran dengan hukum makan tinta cumi, apakah halal atau haram?

Advertisement

Namun, ada pula yang penasaran dengan hukum makan tinta cumi, apakah halal atau haram?

Baca Juga: Sebenarnya Candi Prambanan Masuk Jogja atau Klaten?

Mengutip situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU online, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum makan tinta cumi. Ada yang berpandagan suci karena cairan hitam tersebut merupakan cairan khusus yang hanya dimiliki oleh cumi-cumi yang berfungsi untuk sembunyi dari hewan laut yang akan memangsanya.

Advertisement

Baca Juga: Malam Jumat Baca Surat Yasin atau Al-Kahfi? Ini Jawaban NU

Cairan hitam ini merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Allah pada hewan yang memilikinya untuk dijadikan tameng agar dapat berlindung dari makhluk laut yang lebih besar. Ketika terdapat makhluk laut besar yang akan memangsanya maka ia mengeluarkan cairan hitam ini agar dapat bersembunyi. Maka cairan hitam ini tidak dapat disamakan dengan muntahan ataupun air liur, sebab cairan hitam ini adalah sesuatu yang menjadi ciri khas hewan ini, sehingga dihukumi suci,” bunyi penjelasan Syekh Thaifur Ali Wafa dalam kitab Bulghah at-Thullab.

Jika ulama Syekh Thaifur Ali Wafa beranggapan tinta cumi berwarna hitam halal dikonsumsi, hal ini berbeda dengan Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi.

Advertisement

Baca Juga: Hukum Membaca Surat Yasin Saat Malam Jumat

Menurut ulama tersebut, cairan hitam pada cumi cumi adalah sesuatu yang najis dan tidak dapat dikonsumsi.

“Cairan hitam yang ditemukan pada sebagian makhluk laut dan bukan merupakan daging ataupun darah dihukumi najis. Sebab teks dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa sesungguhnya setiap sesuatu yang berada di bagian dalam adalah sesuatu yang bukan termasuk dari juz (juz/organ) hewan dan dihukumi najis, termasuk cairan hitam ini, karena alasan yang telah dijelaskan. Sebab cairan hitam ini sejatinya adalah darah atau serupa (dengan darah).” Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin.

Advertisement

Baca Juga: Hukum Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Bolehkah?

Lalu, mana yang benar apakah tinta hitam cumi halal atau haram dikonsumsi?

Menurut artikel yang tayang di Muslim.or.id, tinta cumi dianggap bukan darah. “Apabila beralasan bahwa tinta cumi itu adalah asalnya darah. Ini juga tidak tepat, karena darah hewan laut halal. Ikan memiliki darah, apakah darah ikan haram? Tentu tidak,” kata Raehanul Bahraen, penulis artikel tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif