SOLOPOS.COM - Ilustrasi membaca novel. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Membaca novel bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan minat membaca. Namun, tak sedikit pula novel yang ditulis dengan unsur pornografi di dalamnya. Tahukah kamu bagaimana hukum Islam untuk orang yang membaca novel dan cerita porno?

Novel ditulis dengan cerita-cerita yang menarik sehingga bisa meningkatkan imajinasi pembacanya. Selain itu, novel juga dapat membantu seseorang untuk mengurangi stres. Membaca juga bisa meningkatkan konsentrasi otak dan menumbuhkan kemampuan menulis.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Namun, masih banyak orang yang tidak menyaring bacaannya. Banyak orang membaca cerita porno terutama di platform daring, misalnya seperti Wattpad ataupun Fizzo.

Platform ini bisa diakses oleh siapa saja dan berpotensi untuk memberikan dampak negatif, terutama bagi pembaca yang di bawah umur. Tidak hanya membaca, aplikasi ini juga bisa digunakan untuk menulis sebuah cerita, yang kemudian bisa diakses banyak orang.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, NU Online, Kamis (4/5/2023), agama Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga perkataannya. Begitu pun dengan menulis, apa yang haram untuk diucapkan, maka haram juga untuk ditulis.

Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali sebagai berikut:

“Adapun perbincangan yang batil adalah perbincangan dalam kemaksiatan seperti menceritakan hal ihwal perempuan, (perbincangan dalam) majelis peminum minuman keras, tempat duduk orang-orang fasik, kemewahan orang-orang kaya, kesewenang-wenanga para penguasa, ucapan-ucapan mereka yang tercela, dan ihwal mereka yang dibenci syariat (makruh). Keseluruhannya tidak boleh untuk diperbincangkan. Hukumnya haram.” ( Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah],  juz III, halaman 115).

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan hal ini dalam sabdanya yang berbunyi:

“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah swt pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR Muslim).

Hadis ini menjelaskan bahwa tidak boleh suami istri untuk saling membagikan aktivitas ranjangnya.

Bukan hanya menyebarkan dan menuliskan sesuatu yang berbau pornografi saja, membaca novel dewasa juga termasuk haram hukumnya. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Hasyiyah Al-Bujairami sebagai berikut:

“Dan setiap perkara yang haram, maka haram juga melihatnya karena dengan melihatnya sama dengan membantu atas kemaksiatan.” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikr], juz IV, halaman 375).

Sampai sini sudah jelas bahwa hukum membaca ataupun menulis novel dewasa 21+ yang berunsur pornografi adalah haram. Maka saringlah kembali bahan bacaan yang ingin dibaca!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya