Lifestyle
Senin, 29 Agustus 2022 - 11:30 WIB

Hukum Memotong Kuku saat Haid dalam Islam, Bolehkah?

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi memotong kuku. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Banyak yang masih bingung dan penasaran terkait hukum memotong kuku saat haid dalam Islam, apakah diperbolehkan atau tidak?

Saat haid, perempuan dilarang melakukan berbagai aktivitas ibadah tertentu. Hal ini dikarenakan perempuan haid dianggap sedang berhadas.

Advertisement

Beberapa aktivitas yang dilarang, meliputi salat, puasa, hingga berhubungan intim.

Selain tiga hal tersebut, ada anggapan yang mengatakan perempuan haid dilarang untuk memotong kuku. Apakah hal tersebut benar demikian?

Baca Juga: Hukum Salat Sambil Tutup Mata, Bolehkah?

Advertisement

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) di situs resminya, tidak ada dalil yang hukumnya melarang perempuan memotong kuku dan rambut saat haid.

Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, menyatakan menurut nas Mazhab Syafi’i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.

Baca Juga: Doa Enteng Jodoh dalam Islam, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Advertisement

Hal ini berbeda dengan penjelasan Imam al-Ghazali dan Abu Thalib al-Makky dalam kitab Ihyaa ‘Uluum ad Dien. Mereka berpendapat hukum memotong kuku dan rambut saat haid adalah makruh. Pasalnya, perempuan yang haid sedang dalam keadaan junub.

“Tidak seyogyanya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Ihya Ulumaddin, 2/325).

Baca Juga: Hukum Tidak Menikah dalam Islam, Haramkah?

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif