Lifestyle
Senin, 28 November 2022 - 09:33 WIB

Hukum Mencabut Uban atau Rambut Putih dalam Islam

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi lansia kakek dan nenek. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Rambut putih atau uban di kepala kerap mengurangi rasa percaya diri seseorang sehingga banyak yang mencabutnya. Nah, kira-kira hukum mencabut uban dalam Islam apakah diperbolehkan?

Sebetulnya salah satu penyebab munculnya uban atau rambut putih di usia muda ada beberapa. Namun, penyebab yang paling sering dan utama adalah karena genetik atau keturunan.

Advertisement

Rambut putih atau uban yang muncul di usia muda kerap menjadi PR tersendiri karena bisa mempengaruhi kepercayaan diri seseorang. Untuk mengatasi hal tersebut, mereka menyemirnya hingga ada yang mencabut uban yang tumbuh di kepala.

Terkait hal tersebut, bagaimana sih hukum mencabut rambut putih atau hitam dalam ajaran Islam?

Baca Juga: Doa untuk Anak agar Lancar dalam Mengerjakan Ujian Sekolah

Advertisement

Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, menyebutkan, hukum mencabut uban dalam Islam menurut mazhab Syafi’I adalah makruh. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW berikut ini.

“Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya yang muslim kelak di hari kiamat.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’I).

Baca Juga: Hukum Perjodohan dalam Islam Menurut Pandangan NU

Advertisement

Namun ada pandangan lain terkait hukum mencabut uban atau rambut putih dalam Islam yang dikemukakan oleh imam Abu Hanifah di kitab al-Khulashah. Menurutnya, mencabut uban tidaklah makruh kecuali jika bertujuan untuk berhias diri (tazayyun).

“Di dalam kitab al-Khulashah yang dinukil dari kitab al-Muntaqa terdapat keterangan yang menyatakan bahwa imam Abu Hanifah tidak memakruhkan mencabut uban kecuali dengan tujuan berhias diri. Dan seyogyanya pandangan ini dipahami ketika uban yang dicabut adalah sedikit, namun jika banyak maka hukumnya tetap makruh berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat.” (ath-Thawawi dalam kitab Hasyiyah ‘ala Maraqi al-Falah Syarh Nur al-Idlah).

Baca Juga: Banyak yang Belum Paham, Begini Hukum Umrah Pakai Uang Utang

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif