Lifestyle
Sabtu, 10 Agustus 2019 - 23:00 WIB

Hukum Menjual Jatah Daging Kurban

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Hari Raya Iduladha menjadi momen yang ditunggu banyak orang. Pada momen spesial ini, umat Islam yang mampu dan berkecukupan harta dianjurkan untuk berkurban. Daging hewan kurban yang disembelih itu bakal dibagikan kepada masyarakat, khususnya kaum fakir dan miskin.

Jika jatah daging kurban yang diterima berlebih, bolehkan daging kurban itu dijual kembali? Tahukah Anda bagaimana hukum menjual daging kurban jatah pribadi? 

Advertisement

Dilansir situs Nu.or.id, Sabtu (10/8/2019), Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim Bisyarhi Ta’lim menjelaskan orang kategori fakir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya kepada pihak lain.

Sementara orang kaya yang menerima daging kurban boleh mengonsumsinya, disedekahkan kembali, atau dimasak untuk menjamu tamu. Sebab, kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban. Dalam konteks tersebut, orang kaya adalah mereka yang punya kelebihan rezeki atau yang mampu berkurban di Hari Iduladha.

Sedangkan si fakir tidak perlu bimbang menjual daging kurban yang sudah menjadi haknya kepada pihak lain dengan catatan dalam kondisi terdesak. Daging kurban itu boleh dijual dalam kondisi mentah atau matang. Jadi, daging kurban sejatinya tidak boleh dijual oleh siapapun, termasuk penerima kecuali mereka yang masuk kategori fakir. 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif