Lifestyle
Jumat, 17 September 2021 - 20:15 WIB

Hukum Onani dengan Bantuan Istri dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi berhubungan intim. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Bagaimana hukum suami melakukan onani dalam Islam dengan bantuan tangan istri?

Seperti diketahui, hukum Islam mengenai onani bagi kalangan ulama masih diperdebatkan. Ada yang mengharamkan ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu. Selain itu, ada pula yang memperbolehkan dalam kondisi yang lain. Ada lagi yang hukumnya makruh.

Advertisement

Dikutip dari situs resmi NU, ulama yang mengharamkan onani adalah ulama Malik dan Syafi’i. Ulama Syafi‘i beralasan bahwa Allah memerintahkan umatnya untuk menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan.

Baca Juga:  Istana Konglomerat Pertama Asia Tenggara di Semarang Kini Jadi Perkantoran, Ini Lokasinya!

Advertisement

Baca Juga:  Istana Konglomerat Pertama Asia Tenggara di Semarang Kini Jadi Perkantoran, Ini Lokasinya!

Sementara ulama Maliki berpendapat tentang haramnya onani dengan sabda Rasulullah SAW. yang berbunyi, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya.” (HR Muslim).

Lalu, bagaimana hukum Islam jika onani dengan bantuan tangan istri dalam Islam?

Advertisement

Hukum Onani dengan Bantuan Istri

Dijelaskan dalam artikel situs Muslim.or.id, suami yang melakukan onani dengan bantuan istri adalah diperbolehkan.

Hal ini bisa saja terjadi ketika istri sedang berhalangan, seperti haid atau pun nifas.

Dalam kondisi itu, suami tidak bisa menahan nafsunya sehingga diperbolehkan melakukan onani dengan bantuan istri.

Advertisement

Baca Juga: Hukum Minum Obat Kuat Menurut Islam, Boleh Enggak ya?

Hukum onani dengan bantuan tangan istri ini juga dijelaskan oleh para ulama di bawah ini.

Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, masturbasi/onani adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).

Advertisement

Baca Juga:  Hukum Suami Istri Melakukan Oral Seks dalam Islam, Boleh?

Ada pula pendapat dari Al-Mawardi, yang berkata, “Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri” (Al-Iqna’ lil Mawardi).

Baca Juga:  Jarang Disorot! Ini Sederet Bisnis Happy Hapsoro, Suami Puan Maharani

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif