Lifestyle
Sabtu, 28 November 2020 - 21:36 WIB

Hukum Suami Istri Melakukan Oral Seks dalam Islam, Boleh?

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hubungan (freepik.com)

Solopos.com, SOLO -- Sebagai suami istri, pernahkah kamu bertanya-tanya mengenai hukum oral seks dalam ajaran Islam?

Banyak pasangan suami istri yang menanyakan dan penasaran mengenai hukum tersebut.

Advertisement

Ada Kuliner Unik Bernama Memek dari Aceh, Intip Resepnya di Sini!

Ternyata oral seks masih menjadi perdebatan oleh kalangan ulama. Ada yang memperbolehkan ada pula yang melarangnya.

Advertisement

Ternyata oral seks masih menjadi perdebatan oleh kalangan ulama. Ada yang memperbolehkan ada pula yang melarangnya.

Ada sebagian ulama yang melarang melakukan oral seks karena ada cairan madzi yang bersifat najis dan dilarang masuk ke mulut seseorang.

Halo Ladies! Ini Hlo Kebiasaan Istri yang Bisa Bikin Suami Klepek-klepek

Advertisement

Karena masih banyak yang memperdebatkanya, berdasarkan penelusuran Solopos.com di situs resmi milik Nahdlatul Ulama, islam.nu.or.id, ternyata hukum oral seks dalam Islam diperbolehkan.

Cara Mencukur Rambut Kemaluan Perempuan Anti Lecet, Biar Gak Jadi Sarang Bakteri

Disarankan Pakai Pengaman

Akan tetapi, pasangan suami istri tidak boleh mengabaikan hukum bahwa madzi atau cairan yang masuk ke mulut adalah hukumnya najis. Berbeda dengan oral seks, jika cairan yang bersifat pelumas ini masuk ke dalam vagina, hukum dalam Islam diampuni.

Advertisement

Untuk mencegah cairan madzi ikut masuk ke dalam mulut istri, suami bisa mengenakan kondom. Sebagaimana yang disarankan dalam situs resmi Nadhlatul Ulama tersebut.

Yuk Bikin Wedang Pejuh Khas Kudus Biar Badan Makin Segar

"Pasangan yang ingin melakukan hubungan oral seks bisa memakai kondom yang suci supaya yang masuk ke mulut adalah benda suci. Jika tidak memakai kondom, apabila ada najis yang masuk ke mulut, harus segera dikeluarkan kembali, tidak boleh ditelan. Setelah itu mulutnya harus disucikan secepatnya dengan mekanisme pembersihan najis sebagaimana pada umumnya, yaitu dengan berkumur dan lain sebagainya," demikian bunyi keterangan penulis, Ahmad Mundzir dalam situs resmi Nahdlatul Ulama.

Advertisement

Hukum Menelan Sperma Suami, Haram atau Halal?

Deretan Kota Penghasil Pria Ganteng di Indonesia, Solo Termasuk?

Kumpulan Hukum Islam

Advertisement
Kata Kunci : Seks Hukum Islam Oral Seks
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif