Lifestyle
Senin, 23 Agustus 2021 - 08:59 WIB

Hukum Pakai Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Bolehkah?

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi behel atau kawat gigi. (Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Bagaimana hukum pakai behel atau kawat gigi dalam agama Islam?

Seperti diketehui, behel atau kawat gigi menjadi tren di tengah masyarakat baik untuk kesehatan maupun estetika.

Advertisement

Baca Juga: Biodata dr Gunawan, Dokter yang Rawat Deddy Corbuzier di RS Medistra Jakarta

Lalu, bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Advertisement

Lalu, bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Mengutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU, hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga:  Childfree Jadi Tren, Bolehkah Tidak Ingin Punya Anak dalam Islam?

Advertisement

Dia yang menciptakan segala apa yang di bumi untuk kalian,” (Al-Baqarah ayat 29) dan Katakan, siapakah orang yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan rezeki yang baik-baik,” (Al-A’raf ayat 32).

Baca Juga: Mitos Larangan Menikah di Bulan Suro, Bagaimana Menurut Islam?

NU berpendapat behel atau kawat gigi terbuat dari logam emas atau pun perak sehingga tidak dipermasalkan dalam Islam.

Advertisement

Selain itu, pemasangan behel atau kawat gigi juga melalui pengawasan oleh dokter. Selama tidak menimbulkan kerugian, pemasangan behel atau kawat gigi untuk kepentingan kerapian gigi tidak permasalahkan.

Baca Juga:  Doa Agar Mudah Melahirkan Menurut Islam, Dibaca Suami ya!

Bagaimana sudah terjawab bukan mengenai hukum pakai behel atau kawat gigi dalam Islam?

Advertisement

Baca Juga: Bolehkah Mencukur Bulu Kemaluan Saat Haid Menurut Islam?

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif