Lifestyle
Minggu, 27 November 2022 - 11:05 WIB

Hukum Perjodohan dalam Islam Menurut Pandangan NU

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjodohan saat Lebaran (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Islam mengatur segala hal dalam aspek kehidupan, termasuk soal hukum perjodohan yang dilakukan orang tua kepada anaknya.

Di masa lalu terdapat sebuah kisah Siti Nurbaya yang dijodohkan oleh orang tuanya dengan saudagar kaya bernama Datuk Maringgih. Kisah perjodohan tersebut menjadi terkenal dan bahkan menjadi sebuah film pada 2004 silam.

Advertisement

Perjodohan memang menjadi hal yang kerap dilakukan oleh orang tua kepada anaknya. Ada beberapa hal yang membuat orang tua melakukan perjodohan. Bisa karena anak tak kunjung menikah hingga karena status sosial.

Lalu, bagaimana hukum perjodohan dalam Islam?

Advertisement

Lalu, bagaimana hukum perjodohan dalam Islam?

Baca Juga: Banyak yang Belum Paham, Begini Hukum Umrah Pakai Uang Utang

Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online mengutip penjelasan Mazhab Syafi’i yang meminta seorang ayah untuk meminta persetujuan kepada anak gadisnya yang sudah dewasa dalam hal pernikahan.

Advertisement

Baca Juga: Hukum Bayi Tabung dalam Islam Menurut Pandangan NU

Hal ini diperkuat dengan hadis berikut ini. “Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinya adalah keterdiamannya.” (HR. Muslim).

Dari dua hadis tersebut, NU dalam Muktamar ke-5 pada 1930 menyebutkan hukum perjodohan dalam Islam adalah diperboelhkan, tetapi makruh. Sepanjang tidak ada kemungkinan akan timbulnya bahaya.

Advertisement

Baca Juga: Dosa Besar! Begini Penjelasan Hukum Judi Bola dalam Islam

Keputusan ini juga didasarkan kepada penjelasan di kitab Tuhfah al-Habib, yang bunyinya sebagai berikut.

“Adapun sekedar ketidaksukaan wanita tanpa hal yang dharuri (terpaksa), maka tidak berpengaruh, (terhadap keabsahan perkawinan), akan tetapi dimakruhkan bagi walinya untuk mengawinkannya sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab al-Umm. Disunahkan meminta izin kepada perawan jika memang sudah dewasa berdasarkan hadis Muslim: “seorang ayah harus meminta persetujuan dari anaknya yang masih perawan”. Hadis ini dipahami sebagai “sunnah” demi menghargai perasaan”.

Advertisement

Baca Juga: Hukum Operasi Plastik dalam Islam Ternyata Boleh, Tapi Ada Ketentuannya!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif